Washington, Antara Jateng - FBI tetap pada temuan awal bahwa tidak ada tuntutan pidana yang dapat dikenakan kepada calon presiden dari Demokrat, Hillary Clinton, dalam kasus penggunaan server email pribadi untuk pekerjaan pemerintahan, dua hari sebelum pemilihan presiden AS.

Direktur FBI James Comey mengungkapkan hal tersebut dalam surat kepada Kongers yang menyebutkan bahwa badan investigasi itu telah menyelesaikan pemeriksaan dan tidak menemukan alasan untuk mengubah temuannya pada bulan Juli.

"Selama proses itu, kami meninjau semua komunikasi ke atau dari Hillary Clinton saat dia menjabat sekretaris negara," kata Comey, seperti disiarkan Reuters, Minggu waktu setempat.

"Kami tidak mengubah kesimpulan kami pada bulan Juli," sambung dia.

Sumber penegak hukum mengatakan kepada Reuters bahwa keputusan tersebut menutup penyelidikan FBI terhadap kasus email Clinton.

Comey memberitahu Kongres adanya email baru yang ditemukan lebih dari seminggu yang lalu, yang membuat kekacauan di Gedung Putih dan mengikis keunggulan Clinton atas kandidat dari partai Republik Donald Trump dalam rentang akhir sebelum pemungutan suara Selasa.

"Kami senang masalah ini terselesaikan, tetapi untuk catatan, ini bisa dengan mudah dipelajari sebelum surat pertama dikirim," tulis juru bicara Clinton Brian Fallon di Twitter.

Meski demikian, hal tersebut tidak membuat partai Republik berhenti mengrikritik Clinton.

"Dia hanya percaya dia di atas hukum dan selalu memainkan aturannya sendiri," kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Paul Ryan dalam sebuah pernyataan, dengan alasan bahwa penggunaan server email pribadi Clinton "berkompromi dengan keamanan nasional".

Indeks saham berjangka AS naik lebih dari 1 persen setelah pengumuman FBI tersebut. Hal itu mengisyaratkan bahwa Wall Street siap untuk mengakhiri penurunan terpanjang dalam lebih dari tiga dekade. Dolar AS juga melonjak di perdagangan Asia terhadap yen, euro dan franc Swiss.

Pasar keuangan global pekan lalu tergelincir karena jajak pendapat presiden yang sangat ketat, demikian Reuters.

Penerjemah: Arindra Meodia

Pewarta : Antaranews
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024