Semarang, Antara Jateng - Petugas menggagalkan penyelundupan dua gram narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan pengunjung Pengadilan Negeri Semarang yang ditujukan bagi tahanan yang sedang menunggu sidang di lembaga peradilan tersebut.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Semarang AKBP Sidiq Hanafi di Semarang, Senin.

"Dua gram sabu-sabu, disembunyikan di dalam nasi bungkus," katanya.

Menurut dia, kronologis penggagalan penyelundupan itu bermula ketika salah seorang pengunjung menitipkan nasi bungkus kepada petugas untuk diberikan kepada tahanan bernama Wahyu.

Petugas, kata dia, kemudian mengecek nasi bungkus tersebut dan ditemukan paket sabu seberat dua gram.

Ketika diketahui ada paket sabu di dalam nasi bungkus, kata dia, orang yang menyerahkan tersebut sudah kabur.

Dari penelusuran petugas diketahui, kata dia, terdapat tiga tahanan yang bernama Wahyu.

"Masih ditelusuri, karena tidak ada yang mengaku," katanya.

Barang bukti dua gram sabu, kata dia, kemudian diserahkan kepada petugas kepolisian.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024