Temanggung, Antara Jateng - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, meringkus seorang pegawai salah satu bank perkreditan rakyat, Aditya Sukma (23), warga Desa Kerokan, Temanggung karena kedapatan membawa sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Kamis mengatakan kronologi kejadian, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang memiliki dan menyimpan sabu-sabu, kemudian polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
"Petugas mengamankan tersangka di bekas rumah makan Miroso di Perum Puri Asri, Kelurahan Jurang, Temanggung, karena diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu," katanya.
Ia menuturkan selanjutnya petugas Polres Temanggung melakukan penggeledahan terhadap tempat, badan, dan pakaian tersangka dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,6 gram dibungkus plastik warna merah di lantai setelah dibuang oleh tersangka.
Selain itu, katanya dari TERSANGKA juga disita dua buah telepon seluler, sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter MX.
"Atas kejadian tersebut kemudian tersangka ditangkap, barang bukti disita dan dibawa ke Polres temanggung guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Ia mengatakan tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dak paling lama 12tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Selain itu, juga dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang berbunyi; setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Tersangka Aditya mengaku telah mengonsumsi sabu-sabu sejak setahun lalu untuk menghilangkan rasa capek.
Ia menuturkan mendapat sabu-sabu dari seseorang setelah menstransfer sejumlah uang, kemudian barang haram tersebut diletakkan di suatu tempat yang telah disepakati.
Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Kamis mengatakan kronologi kejadian, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang memiliki dan menyimpan sabu-sabu, kemudian polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
"Petugas mengamankan tersangka di bekas rumah makan Miroso di Perum Puri Asri, Kelurahan Jurang, Temanggung, karena diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu," katanya.
Ia menuturkan selanjutnya petugas Polres Temanggung melakukan penggeledahan terhadap tempat, badan, dan pakaian tersangka dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,6 gram dibungkus plastik warna merah di lantai setelah dibuang oleh tersangka.
Selain itu, katanya dari TERSANGKA juga disita dua buah telepon seluler, sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter MX.
"Atas kejadian tersebut kemudian tersangka ditangkap, barang bukti disita dan dibawa ke Polres temanggung guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Ia mengatakan tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dak paling lama 12tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Selain itu, juga dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang berbunyi; setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Tersangka Aditya mengaku telah mengonsumsi sabu-sabu sejak setahun lalu untuk menghilangkan rasa capek.
Ia menuturkan mendapat sabu-sabu dari seseorang setelah menstransfer sejumlah uang, kemudian barang haram tersebut diletakkan di suatu tempat yang telah disepakati.