Kendal.Antara Jateng- Penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu-lintas di rumah korban Desa Sasak Kecamatan Boja Kabupaten Kendal berlangsung dalam suasana haru.

Betapa tidak ahli waris korban kecelakaan, Sukiman (79) saat itu dalam kondisi lumpuh dan hanya bisa berbaring di tempat tidur.

Oleh petugas Jasa raharja Jawa tengah Bagus Sudibyo, Sukiman digendong
untuk melakukan tanda tangan penerimaan santunan sebesar rp 25 juta.

Kecelakaan lalu-lintas tabrak lari itu sendiri terjadi tanggal 30September lalu di Jalan Hadi Subeno bundara BSB Mijen Kota Semarang.

Korban Sunarto(40) tewas setelah ditabrak kendaraan yang belum diketahui identitasnya. Karena orang tuanya lumpuh perngurusan santunan baru bisa dilaksanakan setelah petugas Jasa raharja mendatangi rumah korban.

Kepala Bagian Teknik Jasa raharja Jateng I Wayan Kastika mengatakan, Jasa raharja sebagai pelaksana UU 33 dan 34 tahun 1964 bertugas memberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp 25 juta.

"Jasa raharja selalu menerapkan sistem jemput bola dengan mendatangi rumah korban kecelakaan lalu lintas agar penyerahan santunan dapat dilakukan secepatnya," tambahnya.

selain menyampaikan rasa duka cita kepada ahli waris korban kecelakaan juga mengharapkan agar santunan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya.

"Santunan bukan sebagai pengganti nyawa, tetapi hak setiap orang yang menjadi korban kecelakaan lalu-lintas sesuai UU 34 tahun 1964," seraya menambahkan agar pengendaraan kendaraan hati-hati dan mentaati peraturan lalu-lintas dan UU yang berlaku.


Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024