Pekalongan, Antara Jateng - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY melakukan penandatanganan kesepahaman bersama dengan Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kabupaten Pekalongan di Pendopo Bupati Pekalongan, Sabtu.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY Salkoni di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa BPJS memandang jika aparatur pemerintah desa berhak mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, dan jaminan hari tua.

"Selama ini, kami memandang aparatur pemerintah desa dan perangkat desa belum dilindungi oleh asuransi tertentu maupun BPJS," katanya.

Kondisi yang dialami aparatur pemerintah desa menjadi dilematis. Pengabdian mereka kepada warga desa relatif cukup besar dan tidak mengenal waktu.

Oleh karena itu, sudah saatnya BPJS Ketengakerjaan memberikan perlindungan bagi aparatur pemerintah desa dan perangkat desa dalam melayani masyarakat agar mereka tercipta rasa aman dan tenang, yaitu melalui program jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan jaminan hari tua," katanya.

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Bambang Indriyanto mengatakan bahwa saat jumlah perusahaan yang sudah ikut peserta BPJS sebanyak 201 unit yang terdiri atas jenis usaha dan golongan.

Adapun jumlah pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagekerjaan sebanyak 12.150 orang.

"Dari sektor aparatur pemerintah desa dan perangkat desa di Kabupaten Pekalongan, sudah mencapai 272 desa dengan jumlah peserta 2.500 orang," katanya.

Pada acara penandatangan nota kesepahaman bersama (MoU) tentang pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa ini disaksikan oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dzakiri, Bupati Pekalongan, Asif Kholbihi, dan Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng/DIY, Salkoni.

Pewarta : Kutnadi
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024