Kudus, Antara Jateng - Penerimaan pajak restoran di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga Juli 2016 terealisasi sebesar Rp2,194 miliar atau 97,51 persen dari target penerimaan selama setahun sebesar Rp2,250 miliar.

"Kami optimistis penerimaan pajak restoran tahun ini bisa melampaui target karena dengan sisa waktu empat bulan tentunya untuk memenuhi kekurangannya sebesar Rp55,98 juta bisa direalisasikan," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kudus Eko Djumartono didampingi Kabid Perencanaan Operasional Pendapatan Teguh Riyanto di Kudus, Jumat.

Pajak restoran yang diterima tersebut, meliputi tempat usaha restoran, rumah makan, katering dan cafe.

Dari target pajak sebesar Rp2,250 miliar, untuk pajak restoran sebesar Rp1,41 miliar, pajak rumah makan sebesar Rp340,68 juta, pajak cafe sebesar Rp13,2 juta dan pajak katering Rp486,87 juta.
Hingga Juli 2016, kata dia, dua jenis penerimaan yang melampaui target, yakni rumah makan dan kafe.

Untuk realisasi pajak rumah makan, kata dia, sudah mencapai Rp564,22 juta atau 165,62 persen, sedangkan pajak kafe mencapai Rp20,66 juta atau 156 persen.

Sementara realisasi pajak restoran, kata dia, terealisasi Rp1,2 miliar atau 85,2 persen, dan katering terealisasi Rp408,5 juta atau 83,91 persen.

Terlampauinya pemasukan daerah dari pajak rumah makan dan kafe, kata dia, menjadi salah satu indikator bahwa wajib pajaknya cukup taat dalam memenuhi kewajibannya.

Selain itu, lanjut dia, kerja keras petugas di lapangan juga turut memberikan andil tercapainya target pemasukan dari sektor pajak restoran tahun ini.

"Petugas secara periodik melakukan pendekatan, termasuk mengajak wajib pajak untuk taat pada aturan serta jujur dalam menyampaikan nilai pajak yang dipungut dari konsumen," ujarnya.

Faktor lainnya, kata dia, karena adanya pemberlakuan aturan baru pada tahun ini yang terkait dengan SKPD yang memesan makanan melalui rumah makan dikenakan aturan pajak.

Sebelumnya, kata dia, ada pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen, kini tidak dipungut dan diganti dengan pajak restoran.

Terkait keberadaan kafe berjalan, kata dia, belum terdata karena masih menyiapkan perangkat hukumnya terlebih dahulu.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024