Jakarta, Antara Jateng - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan peraturan menteri mengenai layanan internet global yang sering disebut sebagai over the top (OTT) akan dikeluarkan akhir 2016.

"Kan saya janji akhir tahun," ujar dia usai E-Halal Forum di Jakarta, Senin malam.

Ia menuturkan untuk membuat peraturan menteri mengenai OTT diperlukan konsultasi publik dan tidak bisa menerapkan semena-mena sehingga membutuhkan waktu lama.

Kominfo sebelumnya menyatakan permen itu diperkirakan akan selesai pada Maret, tetapi molor sehingga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top).

"Yang sudah dikeluarkan surat edaran, nanti dengan permen, perlu konsultasi publik, isunya kita mau menata OTT internasional," tutur dia.

Penataan OTT internasional, kata dia adalah untuk masalah pelayanan pelanggan serta perlindungan data konsumer.

"Sekarang masyarakat Indonesia terhadap dunia maya dan media sosial berbeda dengan Eropa dan AS, kalau kita hanya masyarakat Jakarta yang tahu kalau komplain, padahal Indonesia tidak hanya Jakarta," ujar Menkominfo.

Untuk pelayanan pelanggan dan perlindungan data, perusahaan dapat diwakili mitra kerja seperti penyedia seluler.

"Yang penting masyarakat bisa menikmati layanan dan kepentingan terjaga," katanya.

Selanjutnya, permen tentang OTT akan mengatur "level playing field" atau kesetaraan pasar agar semuanya mendapat kesempatan bisnis yang sama.

Perusahaan internasional, kata dia, merupakan "fiscal permanent establishment" atau badan usaha tetap, sementara fiskal terdapat PPN serta PPH.

"PPH diskresi Kemenkeu menata itu. Misalnya sudah dibicarakan dengan Google ada tax treaty yang diperhitungkan, pajak harus dibayar, tetapi kami ingin mensimplifikasi bayar pajak. Teknisnya di Kemenkeu," ujar dia.

Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024