Jakarta, Antara Jateng - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pengunduran diri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman melalui surat Keputusan Presiden Nomor 80/TPA tahun 2016.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, mengatakan Ketua MA secara resmi telah mengirim surat kepada presiden dengan surat tertangal 22 juli 2016 yang menyampaikan bahwa Nurhadi sebagai Sekretaris MA mengundurkan diri terhitung sejak tanggal 1 Agustus.
"Presiden telah memutuskan dan menyetujui permintaan pengunduran diri tersebut melalui surat Keputusan Presiden nomor 80/TPA tahun 2016," katanya.
Ia mengatakan, surat tersebut ditandatangani Presiden pada 28 Juli 2016 dan berlaku efektif terhitung 1 Agustus 2016 sesuai permintaan yang bersangkutan yang mengajukan pengunduran diri.
Pramono menambahkan bahwa surat tersebut akan diserahkan dalam waktu dekat ini.
"Urusan pengunduran diri itu adalah urusan internal yang bersangkutan di dalam MA. Karena surat Ketua MA kepada Presiden hanya menyampaikan yang bersangkutan mengundurkan diri terhitung 1 Agustus 2016," katanya.
Terkait mekanisme penggantian, Pramono mengatakan hal itu akan diatur melalui mekanisme sesuai dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ketua MA akan mengajukan tiga nama dalam proses TPA berikut dan kami mengharapkan supaya tidak terlalu lama sehingga kekosongan Sekretaris MA ini tidak lama," katanya.
Ia menambahkan bahwa Presiden telah mempersilakan Ketua MA dan jajarannya sebelum ada sekretaris definitif untuk menunjuk pelaksana tugas terlebih dahulu.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, mengatakan Ketua MA secara resmi telah mengirim surat kepada presiden dengan surat tertangal 22 juli 2016 yang menyampaikan bahwa Nurhadi sebagai Sekretaris MA mengundurkan diri terhitung sejak tanggal 1 Agustus.
"Presiden telah memutuskan dan menyetujui permintaan pengunduran diri tersebut melalui surat Keputusan Presiden nomor 80/TPA tahun 2016," katanya.
Ia mengatakan, surat tersebut ditandatangani Presiden pada 28 Juli 2016 dan berlaku efektif terhitung 1 Agustus 2016 sesuai permintaan yang bersangkutan yang mengajukan pengunduran diri.
Pramono menambahkan bahwa surat tersebut akan diserahkan dalam waktu dekat ini.
"Urusan pengunduran diri itu adalah urusan internal yang bersangkutan di dalam MA. Karena surat Ketua MA kepada Presiden hanya menyampaikan yang bersangkutan mengundurkan diri terhitung 1 Agustus 2016," katanya.
Terkait mekanisme penggantian, Pramono mengatakan hal itu akan diatur melalui mekanisme sesuai dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ketua MA akan mengajukan tiga nama dalam proses TPA berikut dan kami mengharapkan supaya tidak terlalu lama sehingga kekosongan Sekretaris MA ini tidak lama," katanya.
Ia menambahkan bahwa Presiden telah mempersilakan Ketua MA dan jajarannya sebelum ada sekretaris definitif untuk menunjuk pelaksana tugas terlebih dahulu.