Semarang, Antara Jateng - Polisi mengamankan dua kilogram ganja dari seorang pengedar di Kota Semarang yang memperoleh pasokan barang haram tersebut malalui jasa pengiriman PT Pos dan JNE.

Kepala Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Sidik Hanafi di Semarang, Selasa, mengatakan, ganja tersebut diperoleh tersangka Reza Firmansyah (30) dari Jakarta.

Reza Firmansyah sendiri, kata dia, diamankan di tempat indekosnya di daerah Sekaran, Gunungpati, Kota Semarang.

"Tersangka memanfaatkan jasa ekspedisi JNE dan PT Pos," katanya.

Ia menuturkan dalam pengirimannya barang haram tersebut diaku sebagai suku cadang untuk menyamarkannya.

Tersangka sendiri mengaku sudah sembilan kali memperoleh kiriman ganja tersebut.

Sidik menjelaskan dari tiap paket besar ganja yang diperoleh pelaku dengan harga Rp4,5 juta tersebut selanjutnya dipecah-pecah menjadi paket yang lebih kecil dengan harga Rp500 ribu.

Tersangka yang merupakan warga Brebes tersebut mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp500 ribu dari tiap paket besar yang diperolehnya itu.

Adapun pelanggan tersangka, kata Sidik, memiliki latar belakang yang bermacam-macam.

"Konsumennya macam-macam, ada yang pegawai," katanya.

Lulusan Program Studi Seni Musik Universitas Negeri Semarang tersebut diketahui sudah dua kali ini tersangkut dalam penyalahgunaan narkotika.

Pada 2012 lalu, penjual piringan hitam secara daring tersebut pernah mendekam selama tiga tahun penjara juga karena kasus peredaran ganja.

Tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024