Semarang, Antara Jateng - Delapan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang langsung bebas usai menerima remisi khusus Idulfitri 1437 Hijriah.

Surat keputusan pengurangan hukuman tersebut diserahkan Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Bambang Sumardiono usai Salat Idulfitri di Masjid At-Taubah kompleks LP Kedungpane Semarang, Rabu.

Secara keseluruhan, 428 napi di LP Semarang yang diusulkan untuk memperoleh pengurangan hukuman.

Menurut Bambang, pemberian remisi tersebut merupakan bentuk perhatian negara terhadap warganya yang sedang menjalani hukuman pidana.

"Negara tetap memberi perhatian, memberi sesuatu kepada warganya yang sedang menjalani hukuman," katanya.

Ia menuturkan secara keseluruhan terdapat 3.948 narapidana di seluruh LP dan rumah tahanan di Jawa Tengah yang memperoleh remisi.

Dari jumlah tersebut, kata dia, 68 di antaranya akan langsung bebas.

Sementara itu, Kepala LP Kedungpane Semarang Dedy Handoko mengatakan para warga binaan yang memperoleh remisi hari ini merupakan terpidana untuk kasus pidana umum.

Ia menjelaskan masih ada 32 napi kasus korupsi yang masih menunggu surat keputusan pemberian remisi.

"Untuk yang 32 napi kasus korupsi ini harus menunggu surat keputusan dari Ditjen Pemasyarakatan," katanya.