Cilacap, Antara Jateng - Khatib K.H. Hasan Makarim mengajak seluruh napi dan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Besi, Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, untuk segera bertobat kepada Allah SWT atas segala perbuatan yang telah dilakukan selama ini.
"Marilah kita manfaatkan momentum Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah ini untuk bertobat kepada Allah SWT sehingga kita bisa kembali ke fitrah," katanya saat berkhotbah usai menjadi imam dalam Salat Idul Fitri di Lapas Besi, Pulau Nusakambangan, Rabu.
Ia mengatakan ada empat syarat yang harus dilakukan manusia ketika tobat, yakni "al iqla'u" atau berhenti dari perbuatan dosa.
Selain itu, kata dia, "an nadamu" atau harus menyesali perbuatan dosanya.
Menurut dia, syarat ketiga berupa "al 'azmu" atau harus mempunyai tekad untuk tidak mengulang kembali perbuatan dosa.
"Syarat keempat, dia harus melakukan perbaikan secara 'sustainable' atau berkelanjutan," katanya.
Usai pelaksanaan Salat Idul Fitri dilanjutkan dengan upacara pemberian remisi khusus bagi napi Lapas Besi yang beragama Islam.
Kepala Lapas Besi Edy Teguh Widodo mengatakan pada Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah, sebanyak 99 napi mendapatkan remisi khusus dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 28 orang di antaranya terpidana kasus narkoba.
"Ada 71 orang mendapat Remisi Khusus I (pengurangan hukuman, red.) dan dua orang mendapat Remisi Khusus II (langsung bebas setelah mendapat pengurangan hukuman, red.). Selain itu, ada remisi khusus bagi 28 terpidana kasus narkoba," katanya.
Terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri, dia mengatakan salat tersebut diikuti oleh pegawai Lapas Besi dan warga binaan pemasyarakatan (napi) yang beragama Islam, tiga orang di antaranya terpidana kasus terorisme.
"Di tempat kami ada enam terpidana kasus terorisme, namun hanya ada tiga orang yang kooperatif dan aktif mengikuti kegiatan selama bulan Ramadhan hingga sekarang," katanya.
"Marilah kita manfaatkan momentum Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah ini untuk bertobat kepada Allah SWT sehingga kita bisa kembali ke fitrah," katanya saat berkhotbah usai menjadi imam dalam Salat Idul Fitri di Lapas Besi, Pulau Nusakambangan, Rabu.
Ia mengatakan ada empat syarat yang harus dilakukan manusia ketika tobat, yakni "al iqla'u" atau berhenti dari perbuatan dosa.
Selain itu, kata dia, "an nadamu" atau harus menyesali perbuatan dosanya.
Menurut dia, syarat ketiga berupa "al 'azmu" atau harus mempunyai tekad untuk tidak mengulang kembali perbuatan dosa.
"Syarat keempat, dia harus melakukan perbaikan secara 'sustainable' atau berkelanjutan," katanya.
Usai pelaksanaan Salat Idul Fitri dilanjutkan dengan upacara pemberian remisi khusus bagi napi Lapas Besi yang beragama Islam.
Kepala Lapas Besi Edy Teguh Widodo mengatakan pada Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah, sebanyak 99 napi mendapatkan remisi khusus dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 28 orang di antaranya terpidana kasus narkoba.
"Ada 71 orang mendapat Remisi Khusus I (pengurangan hukuman, red.) dan dua orang mendapat Remisi Khusus II (langsung bebas setelah mendapat pengurangan hukuman, red.). Selain itu, ada remisi khusus bagi 28 terpidana kasus narkoba," katanya.
Terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri, dia mengatakan salat tersebut diikuti oleh pegawai Lapas Besi dan warga binaan pemasyarakatan (napi) yang beragama Islam, tiga orang di antaranya terpidana kasus terorisme.
"Di tempat kami ada enam terpidana kasus terorisme, namun hanya ada tiga orang yang kooperatif dan aktif mengikuti kegiatan selama bulan Ramadhan hingga sekarang," katanya.