Semarang, Antara Jateng - Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Dahlian Persadha memandang perlu memperluas kewenangan Lembaga Sandi Negara jika pemerintah membatalkan pembentukan Badan Cyber Nasional (BCN).

"Bila benar rencana perwujudan BCN itu dibatalkan karena anggaran yang cekak, Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang akan ditunjuk menjalankan fungsi BCN harus diperluas wewenangnya," katanya kepada Antara di Semarang, Rabu.

Bila perlu dan mendesak, kata Pratama D. Persadha yang pernah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pengamanan Sinyal Lemsaneg, bisa dibuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) agar bisa segera dilaksanakan.

Ia mengatakan bahwa masyarakat sangat menantikan keberadaan BCN mengingat pengguna internet Indonesia makin banyak, hampir menembus 90 juta orang.

Namun, selain pengamanan, BCN sebenarnya dituntut untuk melakukan tugas mulia, edukasi keamanan siber kepada masyarkat. Lebih jauh lagi, BCN dituntut untuk bisa menggali potensi sumber daya manusia (SDM) dan industri pertahanan siber nasional.

"Jangan sampai setiap usaha pengamanan wilayah siber terlalu bergantung pada teknologi dan SDM luar negeri. Hal ini malah jadi senjata bumerang bagi kita," katanya.

Pratama lantas mencontohkan Tiongkok. Doktrin negara tersebut adalah sebisa mungkin seluruh teknologi, baik perangkat lunak maupun keras buatan mereka sendiri. Bahkan, bila terpaksa memakai buatan asing, Negeri Tirai Bambu itu harus melakukan "clearance" (pembersihan) secara menyeluruh agar tidak kecolongan.

Ia berpendapat bahwa membangun kekuatan pertahanan siber memang tidak murah. Pemerintah AS, misalnya, menganggarkan lebih dari Rp100 triliun untuk urusan keamanan siber.

"Bila benar ini terkait dengan anggaran yang sulit pada tahun ini, penambahan wewenang dan fungsi baru pada Lembaga Sandi Negara wajib dilakukan untuk mengover tugas sebenarnya dari BCN," katanya.

Vide Keberadaan Badan Cyber Nasional Sangat Urgen

Pewarta : Kliwon
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024