Magelang, Antara Jateng - Penetapan peraturan daerah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, tentang retribusi perizinan tertentu sebagai wujud komitmen eksekutif dan legislatif setempat terkait dengan kebijakan pro-investasi, kata Bupati Magelang Zaenal Arifin.

"Persetujuan terhadap raperda perubahan tentang Retribusi Perizinan merupakan komitmen awal pemerintah daerah untuk menciptakan regulasi yang pro-investasi," katanya di Magelang, Selasa.

Bupati Zaenal mengatakan hal itu saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magelang dipimpin Wakil Ketua Suharno untuk penetapan empat perda, yakni perubahan atas Perda Nomor Nomor 1 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan, perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Selain itu, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan penetapan perda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat daerah.

Ia menyebut tentang pentingnya perubahan atas perda izin gangguan dan perubahan kedua atas perda tentang retribusi perizinan tertentu sebagai regulasi untuk mendukung kebijakan pro-investasi di Kabupaten Magelang.

Ia mengharapkan beberapa perubahan dalam regulasi tersebut berpengaruh positif terhadap perkembangan investasi di daerah itu.

"Sehingga akan memotivasi masyarakat untuk menjalankan usaha, baik usaha menengah, kecil, dan mikro, maupun usaha dengan skala besar," katanya.

Pada kesempatan itu, ia mengemukakan bahwa ihwal terpenting dalam setiap penetapan perda, yakni komitmen pemda, DPRD, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaannya.

"Hal terpenting adalah tertib implementasi," katanya.

Terkait dengan regulasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, ujarnya, sebagai langkah awal pemda mewujudkan perangkat desa yang profesional dan kompeten di bidangnya.

Hal itu, katanya, bisa diperoleh antara lain melalui rekrutmen perangkat desa secara transparan, akuntabel, objektif, dan bersih dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.

Pewarta : M Hari Atmoko
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024