Pekalongan, Antara Jateng - Kepolisian Resor Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melarang organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat melakukan segala bentuk razia ke lokasi penyakit masyarakat pada saat Ramadhan.

Kepala Polresta Pekalongan AKBP Enriko Sugiharto Silalahi di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa polisi akan menindak tegas terhadap ormas atau LSM yang membandel melakukan "sweeping".

"Melakukan 'sweeping' termasuk perbuatan melanggar hukum. Silakan melapor pada polisi jika ada informasi penyakit masyarakat, seperti berjudi, minum minuman keras, maupun perbuatan mesum," katanya.

Ia mengatakan polisi akan terus melakukan menindaklanjuti jika ada laporan dari masyarakat terhadap kasus penyakit masyarakat.

"Kami minta masyarakat biar kami yang bekerja. Jika polisi sudah bekerja maka bentuk razia maupun sweeping yang dilakukan ormas tidak perlu lagi," katanya.

Ia mengatakan menghdapai Ramadhan, polres telah mempersiapkan gelar pasukan operasi "Pekat Candi 2016" yang diikuti oleh unsur kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemkot, dan instansi terkait lain.

"Operasi pekat akan berlangsung selama empat belas hari atau hingga 13 Juni mendatang. Gelar pasukan ini dilakukan untuk mengecek kesiapan personil, menyamakan persepsi dalam bertindak," katanya.

Ia menambahkan memasuki bulan suci Ramadhan, masyarakat bisa bersama-sama menjaga kondusifitas sebagai upaya mengormati umat Islam yang sedang menjalani ibadah puasa.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024