Brebes - Pemerintah Kabupaten Brebes akan membentuk tim penataan aset tetap dengan harapan dapat memperbaiki kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terutama dalam percepatan penataan aset.

Bupati Brebes Idza Priyanti menegaskan bahwa pihaknya bertekad memperbaiki penataan aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Brebes agar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bisa mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian tahun 2016.

Hal tersebut disampaikan Idza usai menerima LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2015 pada lima kabupaten/kota wilayah Provinsi Jawa Tengah di Aula Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah Jalan Perintis Kemerdekaan Semarang, Senin (30/5).

Komitmen tersebut, lanjut Idza dimaksudkan untuk mewujudkan  masyarakat Brebes yang makmur dan sejahtera karena output dari tingginya kinerja seluruh elemen SKPD adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Pada penyerahan LHP tersebut, Idza mewakili lima kepala daerah untuk memberikan sambutan dan dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah sudah berkomitmen untuk menindaklanjuti permasalahan-permasalahan yang ditemukan BPK.

Idza Priyanti juga berharap adanya bimbingan yang berkelanjutan dari BPK, sehingga pada tahun mendatang dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jateng Hery Subowo dalam kesempatan tersebut menyeerahkan LHP kepada Ketua DPRD Kabupaten Kendal (Prapto Utono) dan Wakil Bupati Kendal (Masrur Masykur), Ketua DPRD Kota Semarang (Supriyadi) dan Walikota Semarang (Hendrar Prihadi), Ketua DPRD Kabupaten Brebes (Illia Amin) dan Bupati Brebes (Idza Priyanti), Ketua DPRD Kota Tegal (Edy Suripno) dan Sekretaris Kota Tegal (Dyah Kemala Sintha), serta Ketua DPRD Kabupaten Tegal (Firdaus Asryaeroji) dan Sekretaris Kabupaten Tegal (Haron Bagas Prakosa).

Hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2015, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk kelima kabupaten/kota tersebut. Mayoritas pemerintah daerah yang memperoleh WDP memiliki permasalahan yang sama yakni mengenai aset tetap daerah.

"Menjalankan pemerintahan ibarat membangun rumah rangga. Selama membangun bahtera rumah tangga, banyak kekayaan yang dikumpulkan, aset semakin bertambah dan harus ada catatan yang  riil. Kalau tidak ada catatan kekayaan, berarti rumah tangga itu belum dikatakan sebagai rumah tangga yang kaya," jelas Hery Subowo.

Hery mengakui aset tetap menjadi persoalan yang sama hampir di setiap daerah dikarenakan beberapa sebab, seperti terdapat perbedaan antara neraca dengan KIB.

Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset/keuangan daerah, tambah Hery, para bupati/wali kota serta jajarannya diminta melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang dimuat dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan secara resmi diserahkan, karena keberhasilan pemeriksaan BPK terletak pada bagaimana rekomendasi tersebut ditindaklanjuti.(hms)


Pewarta :
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2026