Denpasar, Antara Jateng - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum gitaris grup band Geisha, Roby Satria (29), selama enam bulan penjara karena terbukti menyalahgunakan narkoba jenis ganja seberat 1,5 gram.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri, di Denpasar, Senin, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman bagi dirinya sendiri," ujar hakim.
Vonis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini yang menuntut sepuluh bulan penjara dalam sidang sebelumnya.
Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena, perbuatannya dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, terdakwa pernah dihukum terkait kasus yang sama dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam gencar-gencarnya memberantas peredaran narkotika.
Hal yang meringankan tuntutan terdakwa karena menyesali perbuatannya.
Mendengar putusan hakim itu, JPU menyatakan pikir-pikir dan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima.
Dalam dakwaan disebutkan, pada 18 November 2016 Pukul 15.00 Wita terdakwa bersama empat temannya yakni Via Permata Suci, Ariadya Oktavianus, Crhistian Halim dan Willy Saputra (keempat terdakwa dalam berkas terpisah) bertemu di Restoran Lalaguna, Kuta, Utara Badung.
Dalam pertemuan itu, terdakwa beserta empat temannya itu berencana untuk melakukan pesta ganja selama berlibur di Bali.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri, di Denpasar, Senin, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman bagi dirinya sendiri," ujar hakim.
Vonis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini yang menuntut sepuluh bulan penjara dalam sidang sebelumnya.
Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena, perbuatannya dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, terdakwa pernah dihukum terkait kasus yang sama dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam gencar-gencarnya memberantas peredaran narkotika.
Hal yang meringankan tuntutan terdakwa karena menyesali perbuatannya.
Mendengar putusan hakim itu, JPU menyatakan pikir-pikir dan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima.
Dalam dakwaan disebutkan, pada 18 November 2016 Pukul 15.00 Wita terdakwa bersama empat temannya yakni Via Permata Suci, Ariadya Oktavianus, Crhistian Halim dan Willy Saputra (keempat terdakwa dalam berkas terpisah) bertemu di Restoran Lalaguna, Kuta, Utara Badung.
Dalam pertemuan itu, terdakwa beserta empat temannya itu berencana untuk melakukan pesta ganja selama berlibur di Bali.