Jakarta, Antara Jateng - Manajemen AirAsia Indonesia menonaktifkan sementara supir bus yang salah menurunkan penumpang AirAsia QZ 509 untuk keperluan investigasi.
"Yang bersangkutan kami nonaktifkan untuk sementara agar dapat dilibatkan dalam proses investigasi," kata Head of Corporate Secretary and Communications AirAsia Indonesia, Baskoro Adiwiyono saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu.
Baskoro menambahkan pihaknya harus menunggu hasil investigasi terlebih dahulu untuk penindakan selanjutnya terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Denpasar Yusfandri Gona membenarkan bahwa sopir Bus APB Indonesia Air Asia atas nama inisial EI sudah "di-grounded" oleh Indonesia AirAsia.
Dia menambahkan pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait pada hari Selasa (16/5) pukul 15.00 WIITA bahwa telah disepakati, di antaranya pemeriksaan lanjutan terhadap prosedur operasi standar (SOP) dan manajemen Indonesia AirAsia oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV.
Selain itu, lanjut dia, Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman terhadap kasus tersebut sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.
"Akan disiapkan Kantor/Sekretariat Pengawasan Orang Asing (PORA) yang melaksanakan fungsi koordinasi, konsultasi, dan eksekusi terhadap permasalahan-permasalahan orang asing di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, baik yang bersifat pelanggaran umum maupun yang berpotensi menimbulkan ancaman keamanan pada Bandar Udara maupun Negara," katanya.
Yusfandri menuturkan terjadi kesalahan sopir Bus APB Indonesia Air Asia yaitu menurunkan sebanyak 48 penumpang penerbangan QZ 509 di terminal domestik dan dinaikkan kembali ke Bus APB atas perintah petugas "Aviation Security" Bandara menuju terminal kedatangan internasional dengan catatan satu orang terlanjur keluar dari gedung terminal domestik atas nama Jonathan Derwen kebangsaan Selandia Baru dan pada Selasa pukul 12.59 WITA.
"Yang bersangkutan melapor ke Kantor Imigrasi Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai untuk Stamp Immigration Clearance," katanya.
Yusfandri mengatakan pemeriksaan manifest penumpang dilakukan oleh kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Imigrasi, dan Indonesia Air Asia, untuk memastikan bahwa semua penumpang penerbangan QZ 509 telah melalui Immigration Clearance.
Yusfandri menjelaskan hasil investigasi sementara diperoleh fakta bahwa Ramp Leader Indonesia Air Asia telah melakukan internal briefing sesuai SOP 10 Menit sebelum pesawat QZ 509 mendarat kepada pengemudi untuk memastikan bahwa pesawat tersebut berasal dari Singapura dan diturunkan di kedatangan internasional.
"Kekeliruan penurunan penumpang dimaksud disebabkan oleh keraguan dan miskomunikasi (kesalahpahaman) antara Sopir Bus APB dengan flight controller pada saat proses penumpang dinaikkan ke dalam bus," katanya.
Pesawat Indonesia AirAsia QZ 509 rute penerbangan internasional Singapura-Denpasar membawa 155 penumpang (151 dewasa, tiga anak-anak dan bayi).
"Yang bersangkutan kami nonaktifkan untuk sementara agar dapat dilibatkan dalam proses investigasi," kata Head of Corporate Secretary and Communications AirAsia Indonesia, Baskoro Adiwiyono saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu.
Baskoro menambahkan pihaknya harus menunggu hasil investigasi terlebih dahulu untuk penindakan selanjutnya terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Denpasar Yusfandri Gona membenarkan bahwa sopir Bus APB Indonesia Air Asia atas nama inisial EI sudah "di-grounded" oleh Indonesia AirAsia.
Dia menambahkan pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait pada hari Selasa (16/5) pukul 15.00 WIITA bahwa telah disepakati, di antaranya pemeriksaan lanjutan terhadap prosedur operasi standar (SOP) dan manajemen Indonesia AirAsia oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV.
Selain itu, lanjut dia, Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman terhadap kasus tersebut sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.
"Akan disiapkan Kantor/Sekretariat Pengawasan Orang Asing (PORA) yang melaksanakan fungsi koordinasi, konsultasi, dan eksekusi terhadap permasalahan-permasalahan orang asing di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, baik yang bersifat pelanggaran umum maupun yang berpotensi menimbulkan ancaman keamanan pada Bandar Udara maupun Negara," katanya.
Yusfandri menuturkan terjadi kesalahan sopir Bus APB Indonesia Air Asia yaitu menurunkan sebanyak 48 penumpang penerbangan QZ 509 di terminal domestik dan dinaikkan kembali ke Bus APB atas perintah petugas "Aviation Security" Bandara menuju terminal kedatangan internasional dengan catatan satu orang terlanjur keluar dari gedung terminal domestik atas nama Jonathan Derwen kebangsaan Selandia Baru dan pada Selasa pukul 12.59 WITA.
"Yang bersangkutan melapor ke Kantor Imigrasi Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai untuk Stamp Immigration Clearance," katanya.
Yusfandri mengatakan pemeriksaan manifest penumpang dilakukan oleh kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Imigrasi, dan Indonesia Air Asia, untuk memastikan bahwa semua penumpang penerbangan QZ 509 telah melalui Immigration Clearance.
Yusfandri menjelaskan hasil investigasi sementara diperoleh fakta bahwa Ramp Leader Indonesia Air Asia telah melakukan internal briefing sesuai SOP 10 Menit sebelum pesawat QZ 509 mendarat kepada pengemudi untuk memastikan bahwa pesawat tersebut berasal dari Singapura dan diturunkan di kedatangan internasional.
"Kekeliruan penurunan penumpang dimaksud disebabkan oleh keraguan dan miskomunikasi (kesalahpahaman) antara Sopir Bus APB dengan flight controller pada saat proses penumpang dinaikkan ke dalam bus," katanya.
Pesawat Indonesia AirAsia QZ 509 rute penerbangan internasional Singapura-Denpasar membawa 155 penumpang (151 dewasa, tiga anak-anak dan bayi).