Solo, Antara Jateng - Dana hibah untuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Kota Surakarta hingga saat ini belum ada yang dicairkan, karena belum satu pun pengurus LPMK yang mengajukan proposal pencairan ke instansi terkait.

Kasubag Administrasi Penataan Kota Setda Pemkot Surakarta Nunuk Marihastuti di Solo, Senin, mengatakan dana hibah tersebut masih tersimpan utuh di kas daerah sebesar Rp18,4 miliar.

"Hingga saat ini belum ada satupun dari 51 LPMK di Solo yang mengajukan proposal pencairan dana hibah. Padahal semestinya proposal tersebut sudah kami terima sejak April, sehingga pencairannya bisa segera diproses," ucapnya.

Dikatakan, lantaran hal tersebut pemkot bermaksud mengirimkan surat peringatan kepada seluruh pengurus LPMK. Tersendatnya pencairan dana hibah tersebut dianggap menghambat proses pembangunan di wilayah, seperti perbaikan jalan kampung.

"Pekan depan Setda akan mengirimkan surat tersebut kepada pengurus LPMK. Dengan demikian diharapkan keterlambatan pencairan ini bisa segera ditindaklanjuti," katanya.

Ia mengatakan keterlambatan pengiriman proposal pencairan hibah berikut daftar penerimanya tersebut disebabkan peralihan pengelolaan anggaran. Sebelumnya, dana tersebut dikelola Panitia Pembangunan Kelurahan (PPK).

"Tapi mulai tahun ini, seluruh hibah harus dikelola LPMK, sehingga lembaga itu harus mengakomodasi seluruh proposal yang diajukan masyarakat," katanya.

Berdasarkan data Bagian Pemerintahan Umum, tidak ada perbedaan signifikan terkait pemanfaatan dana hibah 2016 dengan tahun sebelumnya. Menurut Nunuk, sekitar 40 persen dari total dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan fisik. Adapun sisanya dialokasikan untuk pembangunan non fisik.

"Dana hibah itu dialokasikan untuk pembangunan tempat ibadah, bantuan lembaga kesenian, dana operasional RT/RW, dan juga pengurus LPMK," katanya.

Pewarta : Joko Widodo
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024