Kudus, Antara Jateng - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menahan Kepala Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kudus, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa pada tahun anggaran 2015, Jumat.
"Tersangka yang bernama Arif Chuzaimahtum tersebut, diduga melakukan korupsi dana kas desa maupun dana lain yang totalnya mencapai Rp432,88 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Hasran didampingi Kasi Pidana Khusus Basri Hatimbulan di Kudus.
Dana sebesar itu, meliputi dana transfer yang merupakan bagi hasil pajak dan retribusi pada tahun 2015 sebesar Rp25,15 juta, kemudian dana bantuan gubernur tahun 2015 sebesar Rp50 juta dan alokasi dana desa (ADD) 2015 sebesar Rp108 juta.
"Sementara dana yang paling besar disalahgunakan merupakan dana desa tahun 2015 mencapai Rp293,7 juta," ujarnya.
Sementara dana kas desa yang disalahgunakan, kata dia, tercatat hanya Rp6 juta.
Kejaksaan Negeri Kudus sendiri telah menetapkan Kepala Desa Padurenan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana kas desa maupun dana desa untuk Desa Padurenan sejak Februari 2016.
Ia mengatakan, penahanan tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kudus tersebut karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya kembali.
Selain itu, kata dia, penahanan tersangka juga bertujuan untuk memudahkan Kejari Kudus dalam melakukan penyidikan.
Apalagi, kata dia, kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penyidikan, sehingga masih diperlukan serangkaian pemeriksaan.
Tersangka, lanjut dia, selama ini cukup kooperatif, karena saat mendapatkan surat panggilan tersangka juga mengirimkan surat ketika tidak bisa datang karena alasan sakit.
Kejari Kudus, kata dia, juga berupaya agar tersangka mengembalikan sejumlah uang yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi itu, namun hingga kini belum mengembalikan.
Ketika ada iktikad untuk mengembalikan dana tersebut, kata dia, bisa menjadi bahan pertimbangan tersendiri.
Lamanya penahanan, kata dia, sekitar 20 hari dan masih bisa diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan.
Selama 20 hari kedepan, kata dia, akan diupayakan menyelesaikan tahapan penyidikan kasus tersebut, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang nomor 31/1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
Selain diancam tuduhan tindak pidana korupsi, Kepala Desa Padurenan Arif Chuzaimahtum juga terancam dipecat sebagai kepala desa karena melanggar Perda Kabupaten Kudus nomor 2/2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Di dalam ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa kepala desa yang tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan, bisa dijatuhi sanksi hingga pemberhentian sementara.
"Tersangka yang bernama Arif Chuzaimahtum tersebut, diduga melakukan korupsi dana kas desa maupun dana lain yang totalnya mencapai Rp432,88 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Hasran didampingi Kasi Pidana Khusus Basri Hatimbulan di Kudus.
Dana sebesar itu, meliputi dana transfer yang merupakan bagi hasil pajak dan retribusi pada tahun 2015 sebesar Rp25,15 juta, kemudian dana bantuan gubernur tahun 2015 sebesar Rp50 juta dan alokasi dana desa (ADD) 2015 sebesar Rp108 juta.
"Sementara dana yang paling besar disalahgunakan merupakan dana desa tahun 2015 mencapai Rp293,7 juta," ujarnya.
Sementara dana kas desa yang disalahgunakan, kata dia, tercatat hanya Rp6 juta.
Kejaksaan Negeri Kudus sendiri telah menetapkan Kepala Desa Padurenan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana kas desa maupun dana desa untuk Desa Padurenan sejak Februari 2016.
Ia mengatakan, penahanan tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kudus tersebut karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya kembali.
Selain itu, kata dia, penahanan tersangka juga bertujuan untuk memudahkan Kejari Kudus dalam melakukan penyidikan.
Apalagi, kata dia, kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penyidikan, sehingga masih diperlukan serangkaian pemeriksaan.
Tersangka, lanjut dia, selama ini cukup kooperatif, karena saat mendapatkan surat panggilan tersangka juga mengirimkan surat ketika tidak bisa datang karena alasan sakit.
Kejari Kudus, kata dia, juga berupaya agar tersangka mengembalikan sejumlah uang yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi itu, namun hingga kini belum mengembalikan.
Ketika ada iktikad untuk mengembalikan dana tersebut, kata dia, bisa menjadi bahan pertimbangan tersendiri.
Lamanya penahanan, kata dia, sekitar 20 hari dan masih bisa diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan.
Selama 20 hari kedepan, kata dia, akan diupayakan menyelesaikan tahapan penyidikan kasus tersebut, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang nomor 31/1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
Selain diancam tuduhan tindak pidana korupsi, Kepala Desa Padurenan Arif Chuzaimahtum juga terancam dipecat sebagai kepala desa karena melanggar Perda Kabupaten Kudus nomor 2/2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Di dalam ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa kepala desa yang tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan, bisa dijatuhi sanksi hingga pemberhentian sementara.