Jakarta, Antara Jateng - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto berjanji akan
menindaklanjuti permintaan masyarakat Kampung Dadap Baru, Tangerang ,
agar reklamasi pantai pesisir laut Tangerang Utara, Banten, dihentikan.
"Untuk reklamasi akan kami sampaikan pada Komisi IV, komisi yang membidangi masalah reklamasi, untuk ditindaklanjuti seadil-adilnya," ujar Agus saat melakukan audiensi dengan perwakilan masyarakat Kampung Dadap Baru di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu.
Jamaluddin, perwakilan masyarakat Kampung Dadap memandang reklamasi teluk berdampak buruk bagi masyarakat setempat, terutama nelayan. Di antaranya merusak hutan di sekitar pantai serta berpotensi mengakibatkan banjir di sekitar kawasan reklamasi.
Agus berkeinginan agar persoalan reklamasi yang dihadapi masyarakat di Tangerang Utara bisa ditindaklanjuti layaknya pembahasan reklamasi Teluk Jakarta.
"Saya juga berkeinginan agar reklamasi di Tangerang Utara mendapat perlakuan yang sama seperti reklamasi Teluk Jakarta yang akhirnya dihentikan," ujar politisi Partai Demokrat itu.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, reklamasi di Tangerang tidak memiliki payung hukum, karena belum ada Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya.
Sementara Surat Keputusan (SK) reklamasi seharusnya muncul setelah PP atau Perda tersedia. "Saya melihat cantolan hukumnya belum lengkap. PP aturan Perda belum ada. Kalaupun ada SK reklamasi, berarti tidak punya cantolan hukumnya," kata dia.
Dia lalu mengimbau Pemerintah Daerah Tangerang menghentikan pelaksanaan reklamasi. "Menurut saya ini harus diberhentikan. Kami pun imbau Pemda Tangerang menghentikan reklamasi. Harus diusut mengapa SK reklamasi bisa keluar. Menurut saya ini ditenggarai pelanggaran UU, ini cukup berat," pungkas dia.
"Untuk reklamasi akan kami sampaikan pada Komisi IV, komisi yang membidangi masalah reklamasi, untuk ditindaklanjuti seadil-adilnya," ujar Agus saat melakukan audiensi dengan perwakilan masyarakat Kampung Dadap Baru di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu.
Jamaluddin, perwakilan masyarakat Kampung Dadap memandang reklamasi teluk berdampak buruk bagi masyarakat setempat, terutama nelayan. Di antaranya merusak hutan di sekitar pantai serta berpotensi mengakibatkan banjir di sekitar kawasan reklamasi.
Agus berkeinginan agar persoalan reklamasi yang dihadapi masyarakat di Tangerang Utara bisa ditindaklanjuti layaknya pembahasan reklamasi Teluk Jakarta.
"Saya juga berkeinginan agar reklamasi di Tangerang Utara mendapat perlakuan yang sama seperti reklamasi Teluk Jakarta yang akhirnya dihentikan," ujar politisi Partai Demokrat itu.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, reklamasi di Tangerang tidak memiliki payung hukum, karena belum ada Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya.
Sementara Surat Keputusan (SK) reklamasi seharusnya muncul setelah PP atau Perda tersedia. "Saya melihat cantolan hukumnya belum lengkap. PP aturan Perda belum ada. Kalaupun ada SK reklamasi, berarti tidak punya cantolan hukumnya," kata dia.
Dia lalu mengimbau Pemerintah Daerah Tangerang menghentikan pelaksanaan reklamasi. "Menurut saya ini harus diberhentikan. Kami pun imbau Pemda Tangerang menghentikan reklamasi. Harus diusut mengapa SK reklamasi bisa keluar. Menurut saya ini ditenggarai pelanggaran UU, ini cukup berat," pungkas dia.