Purwokerto, Antara Jateng - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KOJK) Purwokerto menunda rencana peluncuran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang semula direncanakan akan diluncurkan pada bulan April.

        "Semula memang kami rencanakan akan diluncurkan pada minggu-minggu ini namun karena kesibukan Bupati Banyumas, maka peluncuran TPAKD Banyumas ditunda hingga bulan Mei," kata Kepala KOJK Purwokerto Farid Faletehan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.

         Dia mengakui bahwa Banyumas merupakan satu dari lima kabupaten/kota di Jawa Tengah yang peresmian dan penandatangan surat keputusan TPAKD-nya disaksikan oleh Presiden Joko Widodo saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Brebes pada tanggal 11 April 2016.

         Dalam hal ini, lima TPAKD kabupaten/kota yang diresmikan terdiri atas Banyumas, Brebes, Tegal, Batang, dan Solo serta TPAKD Wilayah Jawa Tengah.

         Farid mengharapkan dengan hadirnya TPAKD Banyumas, kabupaten-kabupaten lain di wilayah kerja KOJK Purwokerto, yakni Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara dapat segera membentuk TPAKD.

         Sementara itu, salah seorang anggota TPAKD Banyumas, Sugiyatno mengakui bahwa peluncuran TPAKD Banyumas yang semula direncanakan pada minggu kedua atau ketiga bulan April ditunda hingga minggu kedua bulan Mei.

         "Selain karena adanya kesibukan Bupati Banyumas, saat ini kami juga masih menyusun tugas pokok masing-masing pokja (kelompok kerja). Ada tiga pokja, yakni UMKM dan ekonomi kreatif, pertanian, serta sosialisasi dan edukasi," kata dia yang juga Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Banyumas.

         Ia mengatakan bahwa TPAKD Banyumas diketuai Sekretaris Daerah Banyumas Wahyu Budi Saptono, Sekretaris dijabat Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Didi Rudwiyanto, sedangkan Kepala KOJK Purwokerto Farid Faletehan sebagai pengarah.

         Menurut dia, Sekretariat TPAKD Banyumas akan menempati ruangan Bagian Perekonomian Setda Banyumas.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024