MS diduga menerima suap dari salah satu petinggi grup pengembang besar nasional yang terlibat dalam mega proyek reklamasi Teluk Jakarta itu. Uang tunai Rp1,4 miliar menjadi barang bukti yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan itu.

“Aku nggak tahu, nanti biar penyidik saja yang cek,” kata Ahok, di Balai Kota, Jumat.

MS ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara

Ahok, panggilan Basuki, tidak mengetahui apakah hal tersebut berkaitan dengan raperda yang belum disahkan itu. “Buat kami, khan nggak mau cepat, nggak mau lambat. Ada tim, kenapa diundur-undur, kami nggak tahu,” kata dia.

Perda zonasi itu, menurut Ahok, merupakan kepentingan pemerintah. Pemerintahan dia juga yang menggagas mega proyek tahun jamak bernilai puluhan triliun rupiah itu.

Jika selesai dibangun, akan terdapat 17 pulau buatan di Teluk Jakarta dengan luas keseluruhan 5.100 Hektare.

Pewarta : Antaranews
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024