"Kami meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengkaji dan mengevaluasi Perda Kawasan Tanpa Rokok yang ada di Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Pekalongan, Jepara, serta Sragen," kata Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia, Budidoyo di Semarang, Selasa.

Menurut dia, Gubernur Jateng mempunyai kewenangan untuk evaluasi dan mengkaji meskipun saat ini Perda Kawasan Tanpa Rokok di lima kabupaten/kota sudah disahkan.

Ia mengharapkan ada kebijaksanaan terhadap Perda Kawasan Tanpa Rokok lima kabupaten/kota di Jateng daru seluruh pemangku kepentingan terkait dengan industri hasil tembakau.

"Regulasi mengenai industri hasil tembakau akan memberikan kepastian hukum dan usaha," ujarnya.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Soeseno menjelaskan bahwa industri hasil tembakau sebagai komoditas strategis Jateng memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat setempat.

"Masyarakat di Jateng banyak yang bermata pencaharian pada sektor tembakau sehingga sudah sepantasnya Pemprov Jateng memberikan perlindungan terhadap industri ini," katanya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Departemen Advokasi dan Hubungan Antarlembaga AMTI itu menilai jika Perda Kawasan Tanpa Rokok, tidak adil, tidak berimbang, tidak selaras, dan melampaui Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

"Beberapa ayat pada Perda Kawasan Tanpa Rokok di lima kabupaten/kota itu berlebihan dan mengada-ada," ujarnya.

Ia berpendapat bahwa Perda Kawasan Tanpa Rokok dibuat secara sepihak dan tanpa masukan dari pelaku industri tembakau, padahal, jika perda tersebut diterapkan akan berkenaan langsung dengan petani tembakau, industri rokok, dan pegawai di perusahaan rokok yang jumlahnya mencapai ratusan ribu.

"Kami setuju ada Perda Kawasan Tanpa Rokok yang bersifat mengatur, bukan melarang," katanya.

Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat dikonfirmasi berpendapat bahwa Perda Kawasan Tanpa Rokok tidak merugikan kalangan perokok.

"Yang merugikan itu jika impor tembakau tidak distop karena akan merugikan kalangan petani," ujarnya.

Yang perlu diatur terkait dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok, kata dia, adalah penyediaan tempat merokok agar tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok.

"Perda jalan terus, dan tidak perlu dibuat 'angel' (sulit)," katanya.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024