"WNA tersebut ditangkap petugas Imigrasi di salah satu rumah warga di Kabupaten Wonosobo dalam operasi pengawasan orang asing secara tertutup pada Selasa (16/2)," katanya di Wonosobo, Rabu.

Ia mengatakan dari barang bukti paspor milik WNA tersebut diketahui bahwa SV masuk ke Indonesia pada 8 Desember 2014 dengan menggunakan visa wisata (Visa On Arrival) dan tidak pernah mengajukan perpanjangan izin tinggalnya.

"Saat ini SV berada di Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas," katanya.

Ia menuturkan diketahui keberadaan warga negara India tersebut merupakan wujud dari kerja sama yang baik antara Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo dengan masyarakat yang secara aktif memberikan informasi.

Ia sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi dan pihaknya juga berharap agar masyarakat yang lain mencontohnya.

Ia mengatakan pengawasan terhadap orang asing merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Kantor Imigrasi dan bisa lebih optimal jika mendapat dukungan dari masyarakat.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024