"Kami menemukan beberapa ketentuan pada Perda Kawasan Tanpa Rokok, misalnya Pasal 16 sampai Pasal 18 yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, khususnya terkait dengan kegiatan penjualan, iklan, dan promosi produk tembakau," kata Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia Budidoyo di Semarang, Kamis.

         Kegiatan-kegiatan tersebut, menurut dia, seharusnya dibatasi dan bukan dilarang total seperti yang tertuang dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Semarang.

         Menurut dia, Perda Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Semarang juga mengatur terkait dengan tempat khusus merokok yang persyaratannya jauh melampaui ketetapan dalam PP No. 109/2012.

         "Dalam PP No.109/2012, tempat khusus untuk merokok ditetapkan sebagai ruangan terbuka yang berhubungan dengan udara luar, sedangkan dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Semarang mengatur hingga penentuan letak," ujarnya.

         Pernyataan sikap yang menolak Perda Kawasan Tanpa Rokok itu disampaikan Budidoyo usai beraudiensi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Jawa Tengah di kompleks kantor Gubernur Jateng.

         Perwakilan industri hasil tembakau yang diterima Kepala Subbagian Pengawasan Produk Hukum Daerah Wilayah I Biro Hukum Setda Jateng Lusi Arjuni itu, antara lain dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, Gerakan Masyarakat Tembakau Indonesia, Komunitas Perokok Bijak, dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima.

         Lebih lanjut Budidoyo mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menentang adanya peraturan kawasan tanpa rokok tapi mengharapkan agar peraturan tersebut bersifat adil, berimbang, dan menjawab kekhawatiran masyarakat terkait dengan perlindungan kesehatan.

         "Kabupaten Semarang merupakan salah satu daerah penghasil tembakau dan cengkih terbaik di Indonesia. Di daerah ini terdapat ribuan petani yang menggantungkan hidupnya pada industri hasil tembakau sehingga Perda Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Semarang harus mengakomodasi kepentingan kami tanpa mengurangi upaya perlindungan kesehatan," katanya.

         Ketua Umum Gerakan Masyarakat Tembakau Indonesia Syukur Fahrudin menambahkan bahwa perumusan Perda Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Semarang tidak melibatkan satu pun perwakilan dari pemangku kepentingan industri hasil tembakau.

         Hal itu, kata dia, melanggar ketetapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

         "Kami menilai perda tersebut cacat hukum karena kami tidak pernah sama sekali diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan ataupun mendapatkan informasi memgenai peraturan tersebut," ujarnya.

         Dalam kesempatan tersebut, kalangan industri hasil tembakau juga meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk meninjau kembali dan merevisi Perda Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Semarang agar sesuai dengan serta selaras dengan peraturan yang ada di tingkat nasional demi keadilan dan kemaslahatan semua pihak.

         Sementara itu, Kepala Subbagian Pengawasan Produk Hukum Daerah Wilayah I Biro Hukum Setda Jateng Lusi Arjuni mengaku menerima masukan dari semua pihak dalam setiap perumusan perda sebelum mendapat persetujuan dari Gubernur Jateng.

    ***2***

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2024