Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi di Semarang, Jumat, membenarkan penghentian penyidikan perkara yang menyeret pengurus Yayasan Sam Po Kong tersebut.

"Sudah resmi kita hentikan," kata Hartadi yang menyebut surat penghentian dikeluarkan pada akhir 2015.

Dia menjelaskan Badan Pemeriksa Keuangan tidak menemukan kerugian negara dalam kasus tersebut mengingat dana yang digunakan untuk merehabilitasi kelenteng tersebut sudah melebihi hibah yang diperoleh.

Ia menuturkan penanganan perkara itu sudah cukup lama.

Bahkan, kata dia, hingga beberapa kali berganti kepemimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, kasus tersebut tidak kunjung tuntas.

Atas penghentian penyidikan tersebut, kata dia, maka status tersangka mantan Ketua KONI Jawa Tengah tersebut tidak berlaku lagi.

Pada November 2014, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Ketua KONI Jawa Tengah Tutuk Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan hibah Provinsi Jawa Tengah untuk Yayasan Kelenteng Sam Poo Kong Semarang Rp14,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi saat itu, Babul Khoir Harahap, menilai penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan peruntukan, membuat pertanggungjawaban fiktif, serta menggunakan dana bantuan itu untuk kepentingan pribadi.

Adapun rincian total hibah yang diterima Yayasan Kelenteng Sam Poo Kong, yakni Rp10 miliar pada Tahun Anggaran 2012 dan Rp4,5 miliar pada tahun 2013.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024