"Kami juga meminta agar segala bentuk kriminalisasi yang dialami Ronny dihentikan dan tidak terulang lagi pada aktivis-aktivis yang lain," kata Ketua Bawaslu Jateng Abhan Misbah di Semarang, Kamis.

Menurut dia, pemidanaan terhadap Ronny Maryanto merupakan bentuk kriminalisasi yang akan berdampak negatif terhadap tingkat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan umum di masa mendatang, bahkan mengancam kehidupan berdemokrasi.

Ia menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam setiap pemilihan umum menjadi salah satu prasyarat untuk menilai sebuah proses pemilu berlangsung secara demokratis atau tidak.

Kepentingan publik, kata dia, cenderung akan terwakili dalam sebuah kepemimpinan hasil pemilihan manakala masyarakat terlibat aktif dalam proses pemilihan itu sendiri.

"Apa yang dialami oleh Ronny, yang saat ini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Semarang lantaran melaporkan sebuah dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 lalu, justru merusak sendi-sendi demokrasi dalam sebuah proses pemilihan," ujarnya.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang dihubungi terpisah menilai bahwa laporan politikus Partai Gerindra Fadli Zon ke kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik yang berujung ditetapkannya aktivis KP2KKN Jateng Ronny Maryanto sebagai tersangka hingga terdakwa, menjadi preseden buruk bagi pemberantasan politik uang pada pemilu.

"Ini jadi preseden buruk, selanjutnya kalau terjadi 'money politic' dan ini (kasus pencemaran nama baik yang menimpa Ronny Maryanto) menjadi yurisprudensi maka (praktik politik uang) pasti akan marak sekali," katanya.

Menurut Ganjar, tindakan Ronny yang melapor ke panwas saat mengetahui Fadli Zon melakukan praktik politik uang di Pasar Bulu Semarang ketika masa kampanye Pemilu Presiden 2014, sudah tepat.

"Ronny tidak boleh menyerah dan harus melawan ini dengan baik dengan membuktikan di pengadilan bahwa kejadian 'money politic' yang dilakukan Fadli Zon itu benar adanya," ujarnya.

Berkas perkara Ronny Maryanto diserahkan penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Semarang, Senin (2/11) sehingga saat ini aktivis antikorupsi itu berstatus tersangka setelah melaporkan dugaan politik uang yang diduga dilakukan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat kampanye Pilpres 2014 di Pasar Bulu Kota Semarang.

Atas dugaan laporan pencemaran nama baik itu, Ronny Maryanto disangka melanggar pasal 310 dan pasal 311 KUHP.

Hingga saat ini, proses persidangan atas perkara pencemaran nama baik Fadli Zon dengan terdakwa Ronny Maryanto sedang berlangsung di PN Semarang.***


Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024