"Diberhentikannya saudara Ronny Setiawan sebagai mahasiswa adalah bentuk totalitarianisme, kemunduran dan pelecehan dalam pendidikan sekaligus dibungkamnya demokrasi dan hak untuk berpendapat," kata Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia Bambang Irawan melalui keterangan tertulis.

BEM Seluruh Indonesia menentang keputusan rektor UNJ memberhentikan Ronny Setiawan sebagai mahasiswa dan mengajak mahasiswa Indonesia untuk membela hak dalam berdemokrasi dan menyampaikan pendapat.

Mereka akan mengirim surat pada rektor UNJ dan Menristek Dikti untuk mencabut SK nomor 1/SP/2016 tentang pemberhentian Ronny.

Jika SK tersebut tidak segera dicabut, BEM akan turun ke jalan untuk membela hak mahasiswa yang bersangkutan serta hak mahasiswa dalam berdemokrasi dan menyampaikan pendapat.

Mereka juga berencana membawa kasus tersebut ke ranah hukum bila SK tidak dicabut.

(Baca: Pengamat: Pemberhentian mahasiswa melanggar hukum)

Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024