"Kami sangat berharap persidangan digelar di Pengadilan Negeri Lumajang demi keselamatan dan keamanan keluarga korban dan saksi-saksi," kata Gufron dari tim pengacara kasus Salim Kancil dan Tosan di Lumajang, Jumat.
Menurut dia, sejumlah saksi mengkhawatirkan keselamatannya jika sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya karena lokasi yang cukup jauh akan memberatkan saksi-saksi yang sebagian besar bekerja sebagai petani.
"Jumlah berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Salim Kancil cukup banyak, yakni 15 berkas, sehingga kemungkinan satu orang akan menjadi saksi untuk beberapa kasus dan hal tersebut membutuhkan konsentrasi yang prima," kata Gufron.
Ia mengatakan sejumlah saksi akan bolak-balik ke Surabaya untuk memberikan kesaksian, termasuk istri almarhum Salim Kancil dan Tosan yang akan menyebabkan mereka mengalami kelelahan fisik dan psikis sehingga mengurangi konsentrasi dalam menjawab pertanyaan dalam persidangan.
"Kalau sidang digelar di PN Lumajang akan memberikan dukungan moral kepada keluarga korban dan saksi sehingga kasus Salim Kancil bisa divonis seadil-adilnya oleh majelis hakim. Kalau hanya masalah keamanan yang dijadikan alasan, seharusnya aparat kepolisian bisa mengatasi hal itu," kata Gufron.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kombes Pol Raden Prabowo Argo mengaku belum mendapat pemberitahuan mengenai lokasi persidangan kasus Salim Kancil.
"Pada prinsipnya Polda Jatim siap untuk mengamankan pelaksanaan sidang kasus Salim Kancil, baik di PN Lumajang maupun di PN Surabaya. Kalau di PN Lumajang, kami akan bantu pengamanan Polres Lumajang untuk menjaga persidangan itu," janji dia.
Polda Jawa Timur menetapkan 37 tersangka dengan membuat 14 berkas terpisah dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan Salim Kancil dan Tosan, kasus penambangan liar di Desa Selok Awar-Awar, dan pencucian uang.
Kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan terjadi pada 26 September 2015 di mana dua warga Desa Selok Awar-awar itu disiksa oleh lebih dari 30 orang yang mendukung penambangan pasir liar di Pantai Watu Pecak atau anak buah Kepala Desa Selok Awar-Awar.
Kejaksaan Negeri Lumajang telah menerima surat dari Mahkamah Agung terkait pemindahan lokasi persidangan kasus tragedi Salim Kancil dari Pengadilan Negeri Lumajang ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut dia, sejumlah saksi mengkhawatirkan keselamatannya jika sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya karena lokasi yang cukup jauh akan memberatkan saksi-saksi yang sebagian besar bekerja sebagai petani.
"Jumlah berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Salim Kancil cukup banyak, yakni 15 berkas, sehingga kemungkinan satu orang akan menjadi saksi untuk beberapa kasus dan hal tersebut membutuhkan konsentrasi yang prima," kata Gufron.
Ia mengatakan sejumlah saksi akan bolak-balik ke Surabaya untuk memberikan kesaksian, termasuk istri almarhum Salim Kancil dan Tosan yang akan menyebabkan mereka mengalami kelelahan fisik dan psikis sehingga mengurangi konsentrasi dalam menjawab pertanyaan dalam persidangan.
"Kalau sidang digelar di PN Lumajang akan memberikan dukungan moral kepada keluarga korban dan saksi sehingga kasus Salim Kancil bisa divonis seadil-adilnya oleh majelis hakim. Kalau hanya masalah keamanan yang dijadikan alasan, seharusnya aparat kepolisian bisa mengatasi hal itu," kata Gufron.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kombes Pol Raden Prabowo Argo mengaku belum mendapat pemberitahuan mengenai lokasi persidangan kasus Salim Kancil.
"Pada prinsipnya Polda Jatim siap untuk mengamankan pelaksanaan sidang kasus Salim Kancil, baik di PN Lumajang maupun di PN Surabaya. Kalau di PN Lumajang, kami akan bantu pengamanan Polres Lumajang untuk menjaga persidangan itu," janji dia.
Polda Jawa Timur menetapkan 37 tersangka dengan membuat 14 berkas terpisah dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan Salim Kancil dan Tosan, kasus penambangan liar di Desa Selok Awar-Awar, dan pencucian uang.
Kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan terjadi pada 26 September 2015 di mana dua warga Desa Selok Awar-awar itu disiksa oleh lebih dari 30 orang yang mendukung penambangan pasir liar di Pantai Watu Pecak atau anak buah Kepala Desa Selok Awar-Awar.
Kejaksaan Negeri Lumajang telah menerima surat dari Mahkamah Agung terkait pemindahan lokasi persidangan kasus tragedi Salim Kancil dari Pengadilan Negeri Lumajang ke Pengadilan Negeri Surabaya.