Penerimaan Pajak Tembus 112,01 Persen
Kamis, 31 Desember 2015 19:07 WIB
ilustrasi
"Penerimaan pajak reklame sebesar itu, meliputi pajak papan atau bilboard, reklame kain atau spanduk, reklame melekat atau stiker, reklame berjalan serta reklame selebaran," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kudus, Eko Djumartono, di Kudus, Kamis.
Kontribusi terbesar, kata dia, berasal dari pajak reklame jenis papan/bilboard sebesar Rp999,56 juta atau terealisasi 125 persen dari target sebesar Rp797,5 juta.
Reklame kain atau spanduk, kata dia, memberikan kontribusi sebesar Rp366,95 juta dan reklame berjalan memberikan kontribusi Rp73,7 juta, sedangkan lainnya hanya memberikan kontribusi Rp2,5 juta dan Rp6 juta.
Sebetulnya, kata dia, Pemkab Kudus sempat kehilangan potensi penerimaan dari pajak reklame untuk video tron yang mencapai puluhan juta karena adanya aturan baru.
Aturan tersebut, yakni Peraturan Pemerintah RI Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Berdasarkan peraturan tersebut, dijelaskan bahwa iklan di media luar ruang harus memenuhi ketentuan, seperti tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, dan tidak boleh melebihi ukuran 72 meter persegi.
Dampaknya, sejumlah papan reklame khusus produk rokok harus dibongkar, termasuk alat promosi audio visual di luar ruang atau "video tron" yang selama ini menjadi media iklan untuk produk rokok terkenal di Kudus.
Untuk menggenjot pemasukan dari pajak reklame, akhirnya Pemkab Kudus membuat trobosan bentuk baliho reklame dan proses pemasangannya agar lebih seragam dipasang secara vertikal.
"Saat ini hampir semua baliho pemasangannya tidak ada yang dilakukan secara horisontal, sehingga menambah potensi," ujarnya.
Ketika pemasangannya masih horisontal, kata dia, satu titik hanya bisa ditempati satu produk, kini bisa mencapai tiga produk.
Hasilnya, kata dia, tahun ini bisa melampaui target pendapatan dari retribusi pajak reklame yang terealisasi 112,01 persen.
Kontribusi terbesar, kata dia, berasal dari pajak reklame jenis papan/bilboard sebesar Rp999,56 juta atau terealisasi 125 persen dari target sebesar Rp797,5 juta.
Reklame kain atau spanduk, kata dia, memberikan kontribusi sebesar Rp366,95 juta dan reklame berjalan memberikan kontribusi Rp73,7 juta, sedangkan lainnya hanya memberikan kontribusi Rp2,5 juta dan Rp6 juta.
Sebetulnya, kata dia, Pemkab Kudus sempat kehilangan potensi penerimaan dari pajak reklame untuk video tron yang mencapai puluhan juta karena adanya aturan baru.
Aturan tersebut, yakni Peraturan Pemerintah RI Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Berdasarkan peraturan tersebut, dijelaskan bahwa iklan di media luar ruang harus memenuhi ketentuan, seperti tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, dan tidak boleh melebihi ukuran 72 meter persegi.
Dampaknya, sejumlah papan reklame khusus produk rokok harus dibongkar, termasuk alat promosi audio visual di luar ruang atau "video tron" yang selama ini menjadi media iklan untuk produk rokok terkenal di Kudus.
Untuk menggenjot pemasukan dari pajak reklame, akhirnya Pemkab Kudus membuat trobosan bentuk baliho reklame dan proses pemasangannya agar lebih seragam dipasang secara vertikal.
"Saat ini hampir semua baliho pemasangannya tidak ada yang dilakukan secara horisontal, sehingga menambah potensi," ujarnya.
Ketika pemasangannya masih horisontal, kata dia, satu titik hanya bisa ditempati satu produk, kini bisa mencapai tiga produk.
Hasilnya, kata dia, tahun ini bisa melampaui target pendapatan dari retribusi pajak reklame yang terealisasi 112,01 persen.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : hernawan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pembayaran pajak kendaraan di Jateng tetap baik meski opsen pajak diberlakukan
28 February 2026 12:34 WIB
KPK mendalami proses penentuan tarif PBB dari KPP Madya hingga ke DJP Kemenkeu
26 February 2026 9:54 WIB
Wakil Wali Kota Surakarta sebut kepatuhan pajak jadi fondasi pembangunan daerah
18 February 2026 17:13 WIB
DPRD Jateng pastikan tindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kenaikan pajak kendaraan
15 February 2026 16:56 WIB
Terpopuler - Makro
Lihat Juga
Hery Gunardi beberkan strategi perbankan hadapi ketidakpastian ekonomi global
07 March 2026 19:31 WIB
Bupati Temanggung ungkap 20 persen opsen PKB untuk peningkatan infrastruktur
28 February 2026 1:42 WIB
BI Jateng gandeng Dewan Masjid Indonesia, sosialisasikan pembayaran zakat lewat QRIS
26 February 2026 7:42 WIB