"Penetapan tersebut dilakukan karena hingga batas akhir pelaporan gugatan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Purbalingga, tidak ada gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU Purbalingga Sri Wahyuni saat memimpin Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Terpilih Periode 2016-2021 di Sekretariat KPU Purbalingga, Selasa siang.

Ia mengatakan batas akhir pelaporan gugatan ke MK adalah 3x24 jam sejak ditetapkannya rekapitulasi penghitungan perolehan suara, yakni mulai 17 Desember, pukul 15.17 WIB, hingga 20 Desember, pukul 15.17 WIB.

Oleh karena tidak ada pelaporan gugatan ke MK, kata dia, pihaknya menetapkan pasangan Tasdi-Tiwi sebagai calon bupati dan calon wakil bupati terpilih.

"Penetapan berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Purbalingga Nomor: 58/Kpts/KPU-Kab-012.329398/2015. Dalam SK tersebut ditetapan Tasdi-Tiwi terpilih dalam Pilkada tahun 2015 dengan perolehan suara sebanyak 228.037 suara atau 54,51 persen," katanya.

Selanjutnya, kata dia, KPU akan menyerahkan seluruh berkas ke DPRD Purbalingga untuk memroses hingga penetapan pada bulan Juni 2016.

"Dengan demikian, usai sudah seluruh tahapan Pilkada Purbalingga," katanya.

Terkait hal itu, calon bupati terpilih Tasdi menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberi kepercayaan kepada pasangan Tasdi-Tiwi untuk memimpin Purbalingga dalam lima tahun ke depan.

"Kami berjanji akan menjalankan amanah itu sebagai pengabdian kepada bangsa, negara, dan Tuhan. Saya minta doa restu kepada seluruh masyarakat Purbalingga agar bisa membangun menuju Purbalingga yang berakhlak mulia," katanya.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada pasangan nomor urut 2 Sugeng-Sutjipto yang telah berperan serta dalam proses demokrasi sehingga Pilkada Purbalingga, 9 Desember 2015, dapat berjalan dengan lancar.

Ia mengajak pasangan Sugeng-Sutjipto untuk bersama-sama membangun Purbalingga.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024