Wamenkeu Mardiasmo mengatakan dana desa yang digulirkan oleh pemerintah harus dimanfaatkan secara optimal oleh desa dalam memajukan pembangunan di daerah.

"Selain itu, kami juga berkeinginan bisa berkomunikasi secara langsung dengan para kepala desa di wilayah Kabupaten Pekalongan. Kami ingin mendengar langsung apa yang terjadi di lapangan, baik keluhan maupun masukan dari para kades," katanya.

Menurut dia, secara nasional, dana desa pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN) 2015 meningkat 3,23 persen dari dana transfer ke daerah atau setiap desa di Indonesia akan menerima Rp280 juta.

Adapun pada 2016, kata dia, dana desa akan naik lagi dua kali lipat, yaitu Rp628 juta dan kembali naik lagi pada 2017 menjadi Rp1 miliar.

"Di Kabupaten Pekalongan, pada 2015, dana desa mencapai Rp77,7 miliar dan pada 2016 akan naik menjadi Rp174,5 miliar. Dengan jumlah 272 desa maka rata-rata desa akan mendapat bantuan Rp641,6 juta, itu belum termasuk dari pendapatan lain di luar APBN," katanya.

Ia mengatakan sebenarnya sumber pendapatan desa bukan hanya dari APBN saja melainkan juga bisa diperoleh dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi/Kabupaten, hibah, dan sumbangan pihak ketiga, pajak dan retribusi daerah, serta pendapatan lain yang sah.

"Jika dijumlah maka dana desa terkumpul akan lebih banyak. Oleh karena itu perlu perencanaan, pengelolaan, implementasi dan akuntabilitas," katanya.

Menurut dia, dana desa ini untuk mendanai pembangunan, rehabilitasi, pemeliharaan sarana dan prasarana desa serta untuk pengembangan ekonomi lokal.
"Dana ini juga bisa dimanfaatkan untuk semuanya, untuk rakyat, untuk membangun desa, untuk mengurangi angka penganguran serta menciptakan lapangan kerja," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024