"Dari ratusan pelanggaran pilkada itu, dua pelaku pelanggaran masing-masing di Pemalang dan Sragen sudah dijatuhi hukuman pidana penjara, sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Boyolali," katanya di Semarang, Senin.

Teguh menjelaskan bahwa pelanggaran pilkada berupa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Camat Sambirejo, Kabupaten Sragen, serta fasilitator program keluarga harapan di Kabupaten Pemalang, sedangkan yang saat ini sedang diproses pidana di Pengadilan Negeri Boyolali dengan terdakwa seorang camat, kepala desa dan pegawai negeri sipil dengan dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai aparatur sipil negara.

Menurut dia, berbagai pelanggaran yang tercatat oleh petugas panwas di 21 kabupaten/kota itu ada kemungkinan jumlahnya jauh di bawah potensi pelanggaran yang ada secara riil.

"Pelanggaran yang kami inventarisasi ini merupakan temuan atau laporan masyarakat dan telah diregister di formulir laporan atau formulir temuan pelanggaran yang disediakan panwas," ujarnya.

Ia memerinci, sepuluh panwas di kabupaten/kota yang mendapatkan temuan atau aduan dugaan terjadinya pelanggaran pilkada terbanyak adalah panwas Kota Semarang sebanyak 32 aduan, panwas Kabupaten Wonosobo 27 aduan, panwas Kabupaten Purbalingga 20 aduan, panwas Kota Pekalongan 19 aduan, panwas Kota Magelang 17 aduan, panwas Kabupaten Blora 16 aduan, panwas Kabupaten Sragen 15 aduan, panwas Kabupaten Semarang 13 aduan, panwas Kabupaten Pemalang 11 aduan, dan panwas Kabupaten Purworejo 10 aduan.

"Jika dilihat dari jenis pelanggaran yang ada, terjadi pelanggaran administrasi sebanyak 117 kejadian, suap atau mahar politik sebanyak 30 kejadian, pelibatan PNS dalam kegiatan politik atau kampanye 22 kejadian, penyelenggara pilkada tidak netral 15 kejadian, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye 14 kejadian," ujarnya.

Kemudian, kampanye di luar jadwal sebanyak 13 kejadian, kampanye hitam tujuh kejadian, kampanye di tempat larangan sembilan kejadian, sengketa pemilihan sebanyak satu kejadian, dan beberapa pelanggaran pilkada lain sebanyak 11 kejadian.

Ke-21 kabupaten/kota di Jateng yang akan menyelenggarakan pilkada secara serentak pada 2015 itu adalah Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal.

Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten Blora.

Kemudian, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Demak, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : hernawan
Copyright © ANTARA 2024