"Awalnya, target penerimaan BPHTB 2015 sebesar Rp10 miliar, namun pada APBD Perubahan 2015 direvisi menjadi Rp12 miliar," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kudus Eko Djumartono melalui Kabid Perencanaan Operasional Pendapatan Teguh Riyanto di Kudus, Jumat.

Meskipun ada kenaikan target penerimaan, kata dia, upaya menggenjot penerimaan pajak dari BPHTB akhirnya membuahkan hasil.

Dalam mengoptimalkan penerimaan dari sektor BPHTB, kata dia, DPPKD Kudus menjalin komunikasi dengan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di daerah.

"PPAT merupakan ujung tombak dalam mendongkrak pendapatan dari sektor pajak BPHTB, karena penghitungan pajak yang harus disetorkan ke kas pemerintah melibatkan mereka," ujarnya.

Pemkab Kudus, lanjut dia, juga memberikan penekanan bahwa penerimaan dari BPHTB untuk kepentingan daerah yang dikembalikan kepada masyarakat lewat program pembangunan.

Lewat pendekatan tersebut, PPAT diharapkan menyampaikan informasi nilai jual tanah dan bangunan secara riil, bukan manipulasi agar nilai pajak yang disetorkan ke kas daerah lebih kecil.

Transaksi jual beli tanah dan bangunan selama ini, kata dia, bukan berdasarkan atas nilai jual objek pajak (NJOP), melainkan harga jual di pasaran.

Oleh karena itu, lanjut dia, penerimaan dari sektor BPHTB tahun ini bisa terlampaui, meskipun target penerimaan sudah ada revisi.

Atas peran serta PPAT dalam penerimaan daerah dari sektor BPHTB, maka Pemkab Kudus berencana memberikan insentif terhadap pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Insentif yang diusulkan disesuaikan dengan persentase dari jumlah penerimaan daerah dari sektor BPHTB, sehingga nantinya bisa digunakan untuk mendukung kegiatan notaris karena insentif diberikan kepada organisasi notaris, katanya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024