"Hal tersebut sesuai yang diputuskan dalam rapat koordinasi pengawasan pemungutan dan penghitungan suara tingkat provinsi di Pekalongan beberapa waktu lalu," kata Ketua Panwas Purworejo Gunarwan di Purworejo, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya perlu mengingatkan hal itu karena Panwas mendapatkan informasi bahwa PPS maupun KPPS baru akan menyerahkan SDPT ke pengawas pada hari H pencoblosan pada 9 Desember 2015.

Ia menuturkan penyerahan SDPT pada H-5 pencoblosan tidak melanggar ketentuan. Pada PKPU nomor 10 tahun 2015 ditegaskan bahwa PPS maupun KPPS menyerahkan salinan DPT kepada pengawas dan saksi sebelum pemungutan suara.

"Artinya kalau diserahkan H-5 itu dari aspek regulasi tidak masalah dan justru menindaklanjuti kebijakan di tingkat Jawa Tengah," katanya.

Ia mengatakan panwas sangat berkepentingan mendapatkan SDPT sebelum hari H pencoblosan justru untuk membantu jajaran penyelenggara teknis, yakni menyisir nama-nama pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang dimungkinkan masih tercatat dalam SDPT.

Menurut dia, SDPT masih berpotensi memuat nama-nama pemilih TMS dan hal itu sangat rawan untuk disalahgunakan. Dia mengingatkan saat penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), panwas masih menemukan sebanyak 7.604 pemilih ganda.

Setelah DPT ditetapkan pada awal Oktober lalu, katanya, panwas juga menemukan sedikitnya 4.312 nama pemilih ganda.

"Kami melihat ini harus diwaspadai. Dengan mendapatkan SDPT lebih awal, jajaran pengawas di bawah akan membantu teman-teman KPU menyisir nama-nama pemilih TMS sehingga formulir C6 untuk nama-nama yang TMS itu tidak sampai beredar," katanya.

Ia mengatakan jajaran pengawas sampai ke tingkat bawah dipastikan sudah siap mengawal validitas pemilih. Para pengawas TPS akan menyisir nama-nama pemilih yang TMS tersebut dan langsung merekomendasikan agar data-data pemilih TMS tidak sampai disalahgunakan.


Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024