"Saat ini kami mulai melakukan 'maping' untuk pelanggan listrik bersubsidi tersebut," kata Deputi Manager Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN Distribusi Jateng-DIY Supriyono di Semarang, Selasa.

Pada sisir tarif tersebut, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelanggan bersubsidi. Dari beberapa persyaratan, pelanggan cukup memenuhi satu di antaranya.

"Beberapa persyaratan tersebut di antaranya Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Perlindungan Sosial, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, surat keterangan dari Tim Nasional Penanggulangan Percepatan Kemiskinan (TNP2K) bahwa rumah tangga tersebut masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin," katanya.

Meski sudah bisa menunjukkan satu di antara beberapa syarat, PLN tetap akan melakukan evaluasi langsung ke tempat tinggal yang dialiri listrik bersubsidi tersebut.

"Tetap akan disurvei untuk selanjutnya diseleksi, tidak serta merta kartu ini menjadi harga mati," katanya.

Selain itu, untuk pemasangan baru golongan 450 VA dan 900 VA tersebut harus disesuaikan dengan material dari PLN.

"Langkah survei ini tetap harus dibarengi dengan kebutuhan material kita memenuhi atau tidak. Pada dasarnya saat ini kami lebih memprioritaskan pelanggan 1.300 VA ke atas," katanya.

Saat ini, pihaknya juga masih menunggu kelanjutan dari penerapan dan aturan main dari regulasi tersebut.
"Sejauh ini kebijakan belum turun dari pusat karena ada penundaan hingga enam bulan ke depan atau hingga bulan Juni 2016," katanya.

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024