Menurut Ketua Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit Suyoto di Rembang, Kamis, nelayan cantrang sudah bisa melaut sejak awal November 2015 setelah proses perpanjangan SIPI mulai dilayani.
Dalam rangka membantu nelayan agar bisa kembali melaut, kata dia, memang ada beberapa langkah kemudahan dari Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (P3) Rembang.
Saat ini, lanjut dia, sekitar 40-an kapal nelayan yang SIPI-nya mati, kini sudah dalam proses perpanjangan.
"Persyaratan administrasi untuk perpanjangan SIPI, juga sudah diserahkan kepada P3 Rembang," ujarnya.
Dalam waktu dekat, lanjut dia, P3 Rembang akan menindaklanjutinya dengan memprosesnya ke Semarang agar para nelayan bisa mengantongi SIPI.
Nelayan yang sudah mengurus perpanjangan SIPI, kata dia, mendapatkan surat keterangan bahwa SIPI sedang dalam proses perpanjangan.
Dalam rangka membantu nelayan agar bisa kembali melaut, kata dia, memang ada beberapa langkah kemudahan dari Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (P3) Rembang.
Saat ini, lanjut dia, sekitar 40-an kapal nelayan yang SIPI-nya mati, kini sudah dalam proses perpanjangan.
"Persyaratan administrasi untuk perpanjangan SIPI, juga sudah diserahkan kepada P3 Rembang," ujarnya.
Dalam waktu dekat, lanjut dia, P3 Rembang akan menindaklanjutinya dengan memprosesnya ke Semarang agar para nelayan bisa mengantongi SIPI.
Nelayan yang sudah mengurus perpanjangan SIPI, kata dia, mendapatkan surat keterangan bahwa SIPI sedang dalam proses perpanjangan.