"Pelaku berinisial HK (15) dan AN (16), warga Bantarsari, Kabupaten Cilacap. Sementara korban, sebut saja Bunga (15), masih berstatus sebagai pelajar salah satu sekolah menengah pertama di Bantarsari," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya didampingi Kepala Unit PPA Ajun Inspektur Polisi Satu Sibrak Suwadri di Cilacap, Kamis.
Menurut dia, penangkapan terhadap dua pelaku berawal dari laporan orang tua korban yang mendapati anaknya dalam kondisi mabuk berat dan tidak sadarkan diri.
Berdasarkan laporan orang tua korban, kata dia, petugas segera melakukan penyelidikan guna menangkap kedua pelaku.
Ia mengatakan bahwa kedua pelaku akhirnya dapat ditangkap dan segera dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Cilacap guna menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Saat ini, kasus persetubuhan di bawah umur ini sedang ditangani intensif oleh Unit PPA karena melibatkan anak usia dini dan menjaga agar kondisi psikologi anak tidak terguncang karena mereka berdua belum pernah melakukan pelanggaran apapun dan masih bersekolah," katanya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian tersebut berawal dari pesan singkat yang dikirim AN ke telepon seluler milik korban.
Dalam pesan singkat tersebut, kata dia, AN mengajak Bunga untuk jalan-jalan pada hari Minggu (8/11) dan korban pun setuju.
"Bunga pun segera mendatangi salah satu salon untuk menemui AN. Di tempat itu juga sudah ada tersangka HK," katanya.
Selanjutnya, kata dia, kedua pelaku mengajak korban untuk berboncengan sepeda motor menuju Curug Mujan di Desa Bulaksari, Kecamatan Bantarsari.
Di tempat itu, lanjut dia, mereka bertiga minum-minuman keras yang dibawa AN sehingga Bunga mabuk berat.
"Setelah mengetahui Bunga dalam kondisi mabuk berat, tersangka HK dan AN segera membawa korban ke salon tempat mereka bertemu. Kedua pelaku pun membawa korban ke kamar mandi dan melakukan hubungan layaknya suami-istri," katanya.
Ia mengatakan bahwa kejadian tersebut diketahui pemilik salon yang juga masih kerabat tersangka HK.
Menurut dia, pemilik salon itu memarahi kedua pelaku serta menyuruh AN dan Bunga yang masih dalam kondisi mabuk berat untuk segera pulang.
Terkait kasus tersebut, Kapolres mengatakan bahwa kedua pelaku melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dalam hal ini, HK dan AN menjadi tersangka dalam tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap seseorang anak perempuan yang belum dewasa," jelasnya.
Oleh karena itu, kata dia, kedua tersangka bakal dijerat dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun serta denda maksimal Rp300 juta dan minimal Rp60 juta.
Kapolres mengimbau para orang tua untuk selalu mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas.
"Kami harapkan peran orang tua yang aktif dalam komunikasi dengan anak serta pengawasan yang lebih agar anak tidak terjerumus dalam pergaulan bebas yang dapat mengubah masa depan mereka," katanya.
Menurut dia, penangkapan terhadap dua pelaku berawal dari laporan orang tua korban yang mendapati anaknya dalam kondisi mabuk berat dan tidak sadarkan diri.
Berdasarkan laporan orang tua korban, kata dia, petugas segera melakukan penyelidikan guna menangkap kedua pelaku.
Ia mengatakan bahwa kedua pelaku akhirnya dapat ditangkap dan segera dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Cilacap guna menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Saat ini, kasus persetubuhan di bawah umur ini sedang ditangani intensif oleh Unit PPA karena melibatkan anak usia dini dan menjaga agar kondisi psikologi anak tidak terguncang karena mereka berdua belum pernah melakukan pelanggaran apapun dan masih bersekolah," katanya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian tersebut berawal dari pesan singkat yang dikirim AN ke telepon seluler milik korban.
Dalam pesan singkat tersebut, kata dia, AN mengajak Bunga untuk jalan-jalan pada hari Minggu (8/11) dan korban pun setuju.
"Bunga pun segera mendatangi salah satu salon untuk menemui AN. Di tempat itu juga sudah ada tersangka HK," katanya.
Selanjutnya, kata dia, kedua pelaku mengajak korban untuk berboncengan sepeda motor menuju Curug Mujan di Desa Bulaksari, Kecamatan Bantarsari.
Di tempat itu, lanjut dia, mereka bertiga minum-minuman keras yang dibawa AN sehingga Bunga mabuk berat.
"Setelah mengetahui Bunga dalam kondisi mabuk berat, tersangka HK dan AN segera membawa korban ke salon tempat mereka bertemu. Kedua pelaku pun membawa korban ke kamar mandi dan melakukan hubungan layaknya suami-istri," katanya.
Ia mengatakan bahwa kejadian tersebut diketahui pemilik salon yang juga masih kerabat tersangka HK.
Menurut dia, pemilik salon itu memarahi kedua pelaku serta menyuruh AN dan Bunga yang masih dalam kondisi mabuk berat untuk segera pulang.
Terkait kasus tersebut, Kapolres mengatakan bahwa kedua pelaku melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dalam hal ini, HK dan AN menjadi tersangka dalam tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap seseorang anak perempuan yang belum dewasa," jelasnya.
Oleh karena itu, kata dia, kedua tersangka bakal dijerat dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun serta denda maksimal Rp300 juta dan minimal Rp60 juta.
Kapolres mengimbau para orang tua untuk selalu mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas.
"Kami harapkan peran orang tua yang aktif dalam komunikasi dengan anak serta pengawasan yang lebih agar anak tidak terjerumus dalam pergaulan bebas yang dapat mengubah masa depan mereka," katanya.