"Kami akan mengumumkan badan publik yang paling buruk dan bandel karena ketidaktransparanan mereka dalam hal anggaran," kata Zainal Abidin Petir, S.Pd., S.H., M.H., Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KIP Jateng, kepada Antara di Semarang, Rabu petang.

Tidak saja mengumumkan badan publik yang tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), pihaknya juga akan mengumumkan juara-juara badan publik paling transparan.

Pengumuman itu, kata Petir, akan disiarkan secara "live" di sebuah TV swasta di Semarang, 4 Desember mendatang.

Dalam rangka penilaian terhadap badan publik itu, pihaknya pada hari Selasa (10/11) menggelar rapat persiapan pemeringkatan badan publik paling transparan bersama tim penilai dari unsur media, akademisi, dan birokrat di Kantor KIP Jateng, Jalan Trilomba Juang No. 18 Kota Semarang.

Petir menjelaskan bahwa pemeringkatan yang menggunakan kemasan "Komisi Informasi Jateng Award" bermaksud mendorong eksekutif, legislatif, dan yudikatif selaku penyelenggara negara agar transparan kepada masyarakat, sebagaimana amanat UU KIP.

Pemeringkatan badan publik paling transparan di 35 kabupaten/kota dan 50 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov Jateng serta 18 badan publik vertikal, kata dia, diawali monitoring dan evaluasi (monev) pengecekan "contents" website ketersediaan informasi publik.

"Selanjutnya, pengisian 'self assessment' kuesioner, kemudian verifikasi faktual terhadap 20 terbaik badan publik," kata Petir yang juga Ketua Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) PWI Provinsi Jateng.

Setelah itu, kata Petir, anggota KIP Jateng beserta tim pemeringkatan akan menilai paparan dan presentasi yang akan berlangsung pada tanggal 17 dan 18 November 2015 di Kantor KIP Jateng untuk menentukan juara utama sampai 10 badan pulik paling transparan.

Pewarta : Kliwon
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024