"Pengemudi yang memiliki keterbatasan fisik itu harus tetap mengikuti aturan yang berlaku untuk memperoleh SIM yang dikeluarkan Polri," katanya usai acara "Police and Jasa Raharja Go To Campus" di Universitas Negeri Medan, Selasa.

Menurut dia, seorang difabel yang ingin memperoleh SIM harus mengikuti peraturan berlaku dan tidak ada prioritas atau kemudahan bagi mereka.

"Ini adalah ketentuan bagi seseorang yang bermohon mendapatkan SIM, dan ujian yang diberikan Polri itu harus diikuti secara serius," ujarnya.

Dia menyebutkan, meskipun penyandang difabel itu, hanya memiliki satu tangan, dan satu kaki, namun tidak akan ada diberikan keistimewaan dalam mendapatkan SIM.

Hal itu, dikemukakannya adalah menyangkut keselamatan diri dalam menggunakan kendaraan, dan juga bagi masyarakat yang berada di jalan raya.

"Kita tidak mungkin memberikan SIM bagi pengemudi difabel yang belum mengetahui rambu-rambu lalu lintas, ketentuan menggunakan kendaraan, Undang-Undang Lalu Lintas dan lainnya. Hal ini jelas sangat berbahaya," kata jenderal bintang dua itu.

Ia menjelaskan, dengan memberikan SIM kepada penyandang cacat yang belum lulus ujian mengemudi, sama saja membiarkan seseorang melanggar UU Lalu Lintas, dan hal ini jelas tidak dibenarkan.

Oleh karena itu, ia pun menegaskan, siapa saja yang mengajukan permohonan untuk memperoleh SIM harus mengikuti persyaratan yang berlaku dalam kondisi apa pun.

"Polri dalam memberikan SIM kepada pengemudi dan masyarakat benar-benar selektif, dan tidak boleh secara sembarangan, karena hal ini menyangkut keselamataan nyawa seseorang," demikian Condro Kirono.

Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024