"Pelelangan aset tersebut merupakan salah satu cara penagihan pajak terhadap WP dan sebagai bentuk penegakan hukum untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Dasto Ledyanto melalui keterangan resminya di Semarang, Senin.

Beberapa aset yang dilelang di antaranya mobil, sepeda motor, dan alat kesehatan.

Untuk pelaksanaan lelang bersama Kanwil DJP Jawa Tengah I Tahun 2015 menggunakan metode "e-auction" atau lelang "online". Peserta lelang bisa mengakses www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id untuk mengikuti lelang.

Lelang "online" dilakukan dengan penawaran tertutup di mana para peserta lelang yang telah terdaftar di server Aplikasi lelang Elektronik (ALE) mengajukan penawaran melalui surat elektronik sampai dengan tanggal 3 November 2015.

Dasto mengatakan, seluruh barang yang dilelang merupakan hasil sitaan dari 15 WP penunggak pajak yang terdaftar di 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I dengan nilai total utang pajak mencapai Rp33,7 miliar.

Sementara itu, Dasto berharap kegiatan lelang serentak tersebut dapat menimbulkan efek jera kepada WP terutama yang tidak melakukan kewajibannya secara disiplin.

Dengan adanya tindakan tersebut diharapkan dapat meminimalisasi jumlah WP yang tidak taat memenuhi kewajiban mereka. Dengan begitu, target penerimaan pajak DJP Jateng I pada tahun ini sebesar Rp28,1 triliun dapat tercapai.

"Ada tindakan tegas bagi WP yang tidak mau membayar pajak. Apalagi pada 2016 merupakan Tahun Penegakan Hukum, DJP akan lebih aktif dalam melaksanakan penegakan hukum kepada WP bandel," katanya.

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024