"Diamankan petugas kantor imigrasi yang tersebar di sejumlah wilayah," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Rustarto di Semarang, Sabtu.

Menurut dia, dalam operasi yustisi seretak pada 19 hingga 23 Oktober lalu telah diamankan 18 warga negara asing yang melanggar peraturan.

Dari 18 warga negara asing tersebut, lanjut dia, tujuh di antaranya telah dideportasi.

Sementara sisanya, menurut dia, masih dalam proses penyidikan sebelum nantinya dilimpahkan ke kejaksaan jika terbukti ada unsur pidana.

Sejumlah pelanggaran yang dilakukan antara lain tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan, permasalahan perkawinan, hingga persoalan izin tinggal terbatas.

"Ada yang izin tinggaknya di Jakarta, tetapi ternyata posisinya ada di Jawa Tengah," ungkapnya.

Menurut dia, pengawasan terhadap orang asing memang diperketat untuk mengantisipasi dampak sosial dan kriminalitas yang mungkin terjadi.

Beberapa ancaman kriminalitas yang mungkin terjadi akibat pelanggaran keimigrasian tersebut antara lain masuknya ideologi asing, penyelundupan narkotika, pencucian uang, hingga penyelundupan senjata api.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024