"Rekrutmen pengawas TPS diserahkan kepada Panwascam dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di masing-masing desa," kata Ketua Panwas Kabupaten Purworejo, Gunarwan di Purworejo, Rabu.

Ia menuturkan pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi pembentukan pengawas TPS dengan Panwascam. Proses rekrutmen sudah mulai berjalan. Silakan masyarakat yang berminat dan memenuhi kualifikasi bisa langsung mendaftar ke Panwascam di masing-masing kecamatan.

Ia mengatakan pengawas TPS ini merupakan organ baru lembaga pengawasan dan merupakan amanat dari UU Nomor 8 Tahun 2015. Pengawas TPS ini nantinya akan memiliki masa kerja selama satu bulan dan tugasnya membantu PPL melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di masing-masing TPS.

Menurut dia keberadaan pengawas TPS menjadi kekuatan baru bagi Panwas untuk memaksimalkan proses pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang cukup rawan terjadi pelanggaran.

"Pilkada kali ini tidak ada rekapitulasi di tingkat PPS. Artinya dari TPS langsung dibawa ke PPK untuk direkap. Kami memprediksi potensi pelanggarannya cukup besar sehingga butuh pengawasan yang lebih maksimal," katanya.

Ia menyebutkan persyaratan untuk mendaftar sebagai pengawas TPS usianya minimal 18 tahun, mempunyai kemampuan baca tulis serta memiliki pengetahuan di bidang kepemiluan, menyerahkan foto kopi KTP, foto terbaru ukuran 4 x 6 lima lembar, dan membuat sejumlah surat pernyataan.

Sesuai jadwal, pada 20 hingga 22 Oktober 2015 PPL mengusulkan calon pengawas TPS ke Panwascam, kemudian 25-31 Oktober 2015 penerimaan pendaftaran, 1-5 Nopember 2015 pemeriksaan berkas, 9 Nopember 2015 tes wawancara, dan maksimal 13 November 2015 penetapan pengawas TPS terpilih.

"Rencananya pengawas TPS dilantik pada 17 Nopember 2015. Setiap pengawas TPS bakal mendapatkan honor total Rp350 ribu. Pengurus partai politik maupun kadernya tidak bisa mendaftar sebagai pengawas TPS," katanya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024