Modul penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2) merupakan sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik, yaitu surat setoran yang berdasarkan pada sistem billing.
Kementerian Keuangan menyediakan platform sistem yang menerbitkan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik, tanpa perlu membuat Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB) manual.
Ke depan hanya dengan memasukkan kode billing, pembayaran pajak, bea & cukai, dan PNBP bisa diselesaikan dengan cepat dan mudah melalui ATM, internet banking dan metode pembayaran lainnya.
MPN-G2 juga berguna untuk meningkatkan akurasi administrasi penerimaan negara sebagai hal pokok yang menjadi perhatian Kementerian Keuangan saat ini.
Setidaknya ada 5 (lima) alasan mengapa diperlukan Billing System MPN-G2, antara lain:
1. Mempermudah dan menyederhanakan proses pengisian data dalam rangka pembayaran dan penyetoran penerimaan negara;
2. Menghindari/meminimalisasi kemungkinan terjadinya human error dalam perekaman data pembayaran dan penyetoran oleh petugas Bank/Pos Persepsi;
3. Memberikan kemudahan & fleksibilitas cara pembayaran / penyetoran melalui beberapa alternatif saluran pembayaran dan penyetoran;
4. Memberikan akses kepada wajib bayar & wajib setor PNBP untuk memonitor status atau realisasi pembayaran dari penyetoran PNBP;
5. Memberikan keleluasaan kepada wajib pajak/wajib bayar untuk merekam data setoran secara mandiri (self assessment).(ksm)
Kementerian Keuangan menyediakan platform sistem yang menerbitkan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik, tanpa perlu membuat Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB) manual.
Ke depan hanya dengan memasukkan kode billing, pembayaran pajak, bea & cukai, dan PNBP bisa diselesaikan dengan cepat dan mudah melalui ATM, internet banking dan metode pembayaran lainnya.
MPN-G2 juga berguna untuk meningkatkan akurasi administrasi penerimaan negara sebagai hal pokok yang menjadi perhatian Kementerian Keuangan saat ini.
Setidaknya ada 5 (lima) alasan mengapa diperlukan Billing System MPN-G2, antara lain:
1. Mempermudah dan menyederhanakan proses pengisian data dalam rangka pembayaran dan penyetoran penerimaan negara;
2. Menghindari/meminimalisasi kemungkinan terjadinya human error dalam perekaman data pembayaran dan penyetoran oleh petugas Bank/Pos Persepsi;
3. Memberikan kemudahan & fleksibilitas cara pembayaran / penyetoran melalui beberapa alternatif saluran pembayaran dan penyetoran;
4. Memberikan akses kepada wajib bayar & wajib setor PNBP untuk memonitor status atau realisasi pembayaran dari penyetoran PNBP;
5. Memberikan keleluasaan kepada wajib pajak/wajib bayar untuk merekam data setoran secara mandiri (self assessment).(ksm)