Legislator : Homoseksual Tindakan yang Menyimpang dan Keji
Rabu, 30 September 2015 17:56 WIB
Anggota DPR-RI Nasir Djamil (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
"Homoseksual merupakan tindakan yang menyimpang dan keji serta tidak sesuai dengan agama dan kebudayaan Indonesia," kata Nasir Djamil di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan Nasir karena keprihatinannya terhadap pernyataan penyusun Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Muladi yang mengatakan, bahwa RKUHP pasal Homoseksual sama persis dengan KUHP yang berlaku saat ini.
Menurut Muladi, pasal ini dipertahankan karena untuk menghormati hak asasi manusia (HAM) internasional.
"Jadi pencabulan berupa homoseksual yang dipidana hanya terhadap anak (child abuse), bukan terhadap orang dewasa," kata Muladi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan pakar mengenai RKUHP, Selasa (29/9) kemarin. Muladi menambahkan, jika DPR ingin mempidanakan homoseksual bagi orang dewasa maka disilahkan.
"Dengan hanya mencantumkan ancaman bagi yang berumur di bawah 18 tahun, apakah bagi yang berumur 18 tahun keatas yang melakukan homoseksual tidak dipidana? Dan Apakah dengan demikian kita akan melegalisasi dengan tidak mempidanakan pasangan homoseksual yang sudah dewasa?" ujar Nasir.
Berikut ini isi Pasal 495 RKUHP:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(2) Dipidana dengan pidana yang sama ditambah dengan sepertiga jika perbuatan cabul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara seks oral atau seks anal atau semua bentuk pertemuan organ non-kelamin dengan alat kelamin yang dilakukan secara homoseksual.
Hal itu disampaikan Nasir karena keprihatinannya terhadap pernyataan penyusun Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Muladi yang mengatakan, bahwa RKUHP pasal Homoseksual sama persis dengan KUHP yang berlaku saat ini.
Menurut Muladi, pasal ini dipertahankan karena untuk menghormati hak asasi manusia (HAM) internasional.
"Jadi pencabulan berupa homoseksual yang dipidana hanya terhadap anak (child abuse), bukan terhadap orang dewasa," kata Muladi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan pakar mengenai RKUHP, Selasa (29/9) kemarin. Muladi menambahkan, jika DPR ingin mempidanakan homoseksual bagi orang dewasa maka disilahkan.
"Dengan hanya mencantumkan ancaman bagi yang berumur di bawah 18 tahun, apakah bagi yang berumur 18 tahun keatas yang melakukan homoseksual tidak dipidana? Dan Apakah dengan demikian kita akan melegalisasi dengan tidak mempidanakan pasangan homoseksual yang sudah dewasa?" ujar Nasir.
Berikut ini isi Pasal 495 RKUHP:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(2) Dipidana dengan pidana yang sama ditambah dengan sepertiga jika perbuatan cabul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara seks oral atau seks anal atau semua bentuk pertemuan organ non-kelamin dengan alat kelamin yang dilakukan secara homoseksual.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
FK UMS teken MoU tripartit dan gelar rapat Komkordik untuk perkuat kolaborasi
22 January 2026 13:47 WIB
Pekalongan terdampak banjir, PLN gerak cepat amankan listrik dan salurkan bantuan bagi pengungsi
22 January 2026 13:34 WIB
Tim Rescue Dompet Dhuafa ikut operasi pencarian korban pesawat ATR 42-500 yang jatuh
22 January 2026 10:22 WIB
KPK geledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan Rochim di Madiun, sita dokumen dan uang
22 January 2026 10:04 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017