"Selama ini peraturan yang memayungi arsitek masih menjadi satu dengan UU Jasa Konstruksi, padahal ini sangat berbeda," kata Ketua IAI Jateng Satrio Nugroho di Semarang, Selasa.

Menurut dia, dengan adanya UU yang khusus mengatur tentang arsitek, bukan hanya arsitek yang diuntungkan tetapi juga pengguna jasa arsitek.

"Arsitek sendiri merupakan salah satu sektor kreatif yang sudah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat. Sebagian dari masyarakat mulai memahami bahwa dengan menggunakan jasa arsitek saat akan membuat sebuah bangunan maka dapat menghemat ongkos pembangunan," katanya.

Dirinya berharap, seperti halnya UU kedokteran yang salah satunya mengatur tentang kode etik kedokteran, pada UU arsitek juga mengatur tentang kode etik arsitek serta jenjang karir. Dengan demikian, para arsitek maupun pengguna jasa arsitek akan terlindungi oleh hukum.

"Terutama untuk kode etik, karena selama ini kami banyak melihat iklan-iklan di media sosial yang menawarkan jasa arsitektur, padahal belum tentu dia adalah arsitek. Itu kan sangat tidak menghargai keberadaan orang-orang yang berprofesi sebagai arsitek," katanya.
Meski belum memiliki UU arsitek, saat ini sebagian para arsitek di Jateng sudah mengantongi sertifikat profesi. Jumlah arsitek yang sudah mengantongi sertifikat untuk wilayah Jawa Tengah mencapai 1.200 orang, 680 di antaranya berada di Kota Semarang.

"Untuk sertifikat profesi ini juga masih dipayungi oleh UU jasa konstruksi. Meski demikian, sudah dapat digunakan sebagai modal kerja," katanya.

Sementara itu, untuk dapat menjalankan profesinya, arsitek harus sudah terdaftar sebagai anggota IAI dan sudah memiliki surat izin praktek.

"Mengenai peraturan ini sudah kami rintis sejak tiga tahun lalu, harapannya peraturan ini dapat menyejahterakan para anggota karena ke depan pengguna jasa arsitek tidak bisa sembarangan mempekerjakan seorang arsitek," katanya.

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024