"Dengan adanya PT Jamkrida membuat para pelaku UMKM memiliki kesempatan mengembangkan usahanya dengan memanfaatkan penjaminan dari lembaga itu," kata Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko di Semarang, Sabtu.
PT Jamkrida Jateng adalah perusahaan penjaminan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 tahun 2014 dan resmi berdiri pada 6 Desember 2014.
Pada awal berdiri PT Jamkrida Jateng, pemerintah provinsi setempat berkomitmen penuh dengan menyertakan modal setor dan akan ditingkatkan secara bertahap menjadi Rp200 miliar pada tahun 2018.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Jateng sudah mendorong PT Jamkrida untuk menjadi penjamin kredit usaha sehingga para pelaku UMKM bisa mengajukan pinjaman usaha dengan pendampingan jaminan yang dilakukan salah satu lembaga pemerintah itu.
"Sekarang pun kami sedang mendorong setiap kawasan sampai ke tingkat paling bawah seperti kelurahan bisa memiliki unit UMKM," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Kendati demikian, kata dia, hal tersebut harus dibantu pemerintah di semua tingkatan dengan memberikan subsidi bagi para pelakunya sehingga masyarakat bisa meningkat kesejahteraannya.
Heru menjelaskan bahwa keberadaan sekitar 3,7 juta UMKM yang tersebar di Jateng mampu menampung tenaga kerja yang sangat banyak, terutama para pekerja dengan pendidikan rendah yang tidak tertampung pada industri besar.
Menurut dia, UMKM memiliki banyak keunggulan antara lain, meningkatkan daya saing investasi dan keberlangsungan pasar lokal di Jateng, menyerap tenaga kerja, terutama dari kalangan masyarakat yang berpendidikan rendah dan memiliki keterampilan terbatas.
"Setelah tenaga kerja terserap oleh UMKM, mereka akan punya penghasilan sehingga daya beli produk-produk lokal pun diharapkan meningkat dan dapat mengikis pola pikir masyarakat yang masih mengunggulkan produk luar negeri, padahal potensi pasar lokal di Jateng sangat besar," katanya.
PT Jamkrida Jateng adalah perusahaan penjaminan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 tahun 2014 dan resmi berdiri pada 6 Desember 2014.
Pada awal berdiri PT Jamkrida Jateng, pemerintah provinsi setempat berkomitmen penuh dengan menyertakan modal setor dan akan ditingkatkan secara bertahap menjadi Rp200 miliar pada tahun 2018.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Jateng sudah mendorong PT Jamkrida untuk menjadi penjamin kredit usaha sehingga para pelaku UMKM bisa mengajukan pinjaman usaha dengan pendampingan jaminan yang dilakukan salah satu lembaga pemerintah itu.
"Sekarang pun kami sedang mendorong setiap kawasan sampai ke tingkat paling bawah seperti kelurahan bisa memiliki unit UMKM," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Kendati demikian, kata dia, hal tersebut harus dibantu pemerintah di semua tingkatan dengan memberikan subsidi bagi para pelakunya sehingga masyarakat bisa meningkat kesejahteraannya.
Heru menjelaskan bahwa keberadaan sekitar 3,7 juta UMKM yang tersebar di Jateng mampu menampung tenaga kerja yang sangat banyak, terutama para pekerja dengan pendidikan rendah yang tidak tertampung pada industri besar.
Menurut dia, UMKM memiliki banyak keunggulan antara lain, meningkatkan daya saing investasi dan keberlangsungan pasar lokal di Jateng, menyerap tenaga kerja, terutama dari kalangan masyarakat yang berpendidikan rendah dan memiliki keterampilan terbatas.
"Setelah tenaga kerja terserap oleh UMKM, mereka akan punya penghasilan sehingga daya beli produk-produk lokal pun diharapkan meningkat dan dapat mengikis pola pikir masyarakat yang masih mengunggulkan produk luar negeri, padahal potensi pasar lokal di Jateng sangat besar," katanya.