"Jumlah blangko yang kami terima memang belum sesuai kebutuhan, namun untuk sementara bisa melayani pencetakan e-KTP yang pengajuannya pada bulan-bulan sebelumnya," ujarnya di Kudus, Kamis.

Ia mengatakan pengajuan kebutuhan blangko e-KTP ke pusat sebanyak 135.839 keping.

Jumlah perkiraan kebutuhan blangko e-KTP tersebut, katanya, sudah mempertimbangkan wajib KTP yang belum melakukan perekaman.

Adapun jumlah warga yang sudah melakukan perekaman dan belum mendapatkan fisik KTP elektronik mencapai 6.420 warga.

Sementara perubahan data KTP elektronik berjumlah 9.418 orang.

Hanya saja, kata dia, untuk saat ini permohonan cetak e-KTP belum bisa dilayani karena adanya permasalahan pada server e-KTP pusat.

"Kami juga sudah mendapatkan pemberitahuan dari pusat terkait permasalahan tersebut dan saat ini sedang dalam perbaikan. Akan tetapi, belum bisa memastikan kapan bisa normal kembali," ujarnya.

Permasalahan server tersebut, kata dia, terjadi sejak sepekan sebelumnya.

Apabila kembali normal, kata dia, proses cetak segera dilakukan, kemudian didistribusikan ke masing-masing desa melalui kecamatan.

Untuk sementara, kata dia, masyarakat yang sudah melakukan perekaman menggunakan surat keterangan telah melakukan perekaman.

Ia memastikan, surat keterangan tersebut bisa digunakan untuk segala urusan yang menyangkut identitas kependudukan karena sebelumnya sudah ada koordinasi dengan berbagai instansi agar melayani masyarakat meskipun hanya membawa surat keterangan dari Disdukcapil.

Berdasarkan data dari Disdukcapil Kudus pada Agustus 2015, tercatat jumlah wajib KTP di Kabupaten Kudus sebanyak 659.881 orang, sedangkan yang sudah melakukan perekaman 555.033 orang.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024