"Kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi pada H-5 Lebaran mulai pukul 00.00 WIB atau tanggal 12 Juli 2015 hingga H+3 (21 Juli), dan kebijakan larangan ini, lebih panjang dibanding Lebaran sebelumnya," kata Kepala Dishubkominfo Kota Surakarta, Yosca Herman Sudrajat, di Solo, Rabu.

Menurut Yosca Herman Sudrajat, kendaraan pengangkut bahan bangunan seperti truk kecil hingga tonase berat atau kontainer dan gandeng yang dilarang, kecuali kendaraan mengangku BBM, elpiji, bahan makanan, ternak dan barang paket pos.

"Larangan operasi truk besar Lebaran tahun lalu dimulai pada H-3 hingga H+1 Lebaran. Namun, tahun ini diperpanjang mulai H-5 hingga H+3 Lebaran atau sekitar 10 hari," katanya.

Menurut Yosca Herman Sudrajat, kebijakan tersebut karena arus mudik/balik yang menggunakan kendaraan pribadi melintas di Kota Solo, diprediksi akan mengalami peningkatan sekitar 10 persen pada Lebaran tahun ini.

"Jika volume kendaraan pribadi mudik/balik naik sekitar 10 persen sehingga diperkirakan jumlahnya mencapai sekitar 8.432.813 unit," kata Yosca Herman Sudrajat.

Menurut dia, karena jumlah kendaraan pribadi mulai H-7 hingga H+7 Lebaran 2014 pada arus mudik/balik yang melinta di Solo mencapai 7.666.194 unit.

Pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan larangan operasi bagi truk selama 10 hari tersebut, kata dia, pertimbangan adanya prediksi kenaikan kendaraan arus mudik tersebut.

"Jika masih ada truk angkutan yang beroperasi pada jadwal larangan itu, kami bersama pihak Kepolisian Resor Kota Surakarta akan mengandangkan armada hingga batas waktu yang ditentukan," katanya.


Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024