Bagi peserta PPU:
Berdasarkan Perpres 111 tahun 2013 pasal 16C ayat (1) disebutkan bahwa Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah swasta yang dibayarkan mulai tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan 30 Juni 2015 (Peraturan LAMA) sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan:

a. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja;
b. 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.

Mulai tanggal 1 Juli 2015 (Peraturan BARU) sesuai Perpres 111 tahun 2013 pasal 16C ayat (2) iuran menjadi sebesar 5% (lima persen) dari Gaji pokok ditambah tunjangan tetap dengan ketentuan:

a. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja;
b. 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

Pewarta : -
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024